Pemilihan umum di Indonesia dilangsungkan setiap 5 tahun sekali untuk memilih kembali kepala negara beserta pejabat negara, dan pemilihan umum yang terakhir berlangsung di tahun 2019, sehingga saat ini kita menyongsong pemilihan umum berikutnya di tahun 2024. Guna mempersiapkan pemilu tahun 2024 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga negara yang konsen dalam pelaksanaan pemilihan umum, telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Sebagaimana dikutip dari laman kpu.go.id yang diberitakan oleh tribunnews.com, tahapan pertama dalam Pemilu adalah perencanaan program dan anggaran, dimana Perencanaan Program dan Anggaran Pemilu 2024 ini telah dijadwalkan mulai dari tanggal 14 Juni 2022. Berdasarkan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan KPU, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pilihan akan berakhir pada 9 Februari 2023. Sementara pemungutan dan perhitungan suara akan berlangsung pada 14 - 15 Februari 2024. Jika dirinci, jadwal dan tahapan pemilu tahun 2024, sebagaimana yang tertuang dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2024, adalah sebagai berikut:
- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
- 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
- 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
- 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu
- 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022: Penetapan Peserta Pemilu
- 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
- 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD
- 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
- 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu
- 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa Tenang
- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
- 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
- 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.
ATURAN AMBANG BATAS MENJADI PESERTA PEMILU 2024
Pada pemilihan umum sebelumnya, sebagaimana dikutip dari laman tempo.co, telah dikenal sistem ambang batas atau Therhold, yaitu batas minimal dukungan atau suara yang mesti dimiliki oleh peserta pemilu (baik partai atau perorangan) untuk memperoleh hak keikut sertaan dalam kontestasi pemilihan umum. Terdapat tiga sistem threshold dalam pemilu di Indonesia, yaitu electoral threshold, parliamentery threshold, dan presidential threshold.
ELECTORAL THRESHOLD
Electoral Threshold adalah tingkat dukungan minimal yang dibutuhkan oleh partai untuk bisa memperoleh perwakilan di lembaga legislatif atau parlemen. Saat ini, electoral threshold dijadikan syarat bagi partai-partai untuk menjadi peserta dalam pemilu berikutnya. Electoral Therhold sendiri sudah mulai diterapkan pada pelaksanaan Pemilu tahun 2004 dan Pemilu tahun 2009.
PARLIAMENTARY THRESHOLD
Ambang batas parlemen atau biasa disebut dengan parliamentary threshold adalah ambang batas perolehan suara minimal partai peserta pemilu untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR. Parliamentary threshold pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa ambang batas parlemen adalah sebesar 4% atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara 4% berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.
PRESIDENTIAL THRESHOLD
Presidential threshold adalah ambang batas pencalonan presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) oleh partai politik. Presidential threshold pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta diterapkan dalam Pemilu 2004, Pemilu 2009, dan Pemilu 2014. Namun, sejak berlakunya UU Pemilu dan dijalankannya pemilu serentak, aturan presidential threshold menggunakan perolehan jumlah kursi DPR dan suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya dan presidential threshold dalam UU Pemilu ditetapkan sebesar 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah nasional. Aturan ini masih berlaku di Pemilu 2024.
REGULASI PEMILU 2024
Terkait regulasi Pemilu 2024, sebagaimana dikutip dari laman detik.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terbaru. Aturan itu termuat dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Ada 6 (enam) hal baru dalam Perppu Pemilu 2024, diantaranya yaitu:
1. Jumlah Anggota DPR Menjadi 580
Dalam Pasal 186 Perppu No. 1 tahun 2022 tercantum bahwa ada tambahan anggota DPR menjadi 580 anggota DPR. Bunyi pasal tersebut yaitu "Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh)".
2. Jumlah DPD RI Bertabah Menjadi 152
Jumlah DPD RI mengalami penambahan karena bertambahnya jumlah provinsi di Indonesia yang semula 34, sekarang sudah menjadi 38 Provinsi. Sebenarnya tidak ada perubahan jumlah anggota DPD dari setiap provinsi dalam Perppu Pemilu tersebut. Artinya, setiap provinsi akan diwakili oleh empat orang anggota DPD, sehingga harus ada 152 orang anggota DPD yang dipilih pada pemilu 2024 mendatang.
3. Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2024
Dalam Perppu No. 1 tahun 2022 diatur pula terkait pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu tahun 2024, dimana disebutkan bahwa Parpol lama akan diberikan dua pilihan terkait nomor urut untuk menggunakan nomor urut baru atau tetap memakai nomor urut lama yang dipakai pada pemilu periode sebelumnya.
4. KPU di 4 Provinsi Baru Papua
Perppu ini juga mengatur penyelenggaraan Pemilu 2024 di empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. Disebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus membentuk KPU Provinsi baru di keempat DOB ini, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
5. Bawaslu di 4 Provinsi Baru Papua
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diatur dalam Perppu tersebut, dimana Bawaslu baru harus dibentuk di 4 provinsi DOB, yaitu Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
6. Pelaksanaan Pemilu 2024 di IKN
Perppu ini juga menyinggung pelaksanaan Pemilu di IKN. Penyelenggaraan Pemilu di IKN ternyata masih berpedoman pada UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. IKN masuk dalam wilayah Kalimantan Timur yang diatur dalam Pasal 568A. Sementara itu, dalam bagian penjelasan, ditekankan bahwa Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara (IKN), terhitung sejak penetapan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN dengan Keputusan Presiden, wilayah kerja DPRD Provinsi Kalimantan Timur, DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, tidak meliputi wilayah IKN.
DAFTAR 24 PARTAI POLITIK YANG RESMI JADI PESERTA PEMILU 2024
Daftar partai peserta Pemilu 2024 secara resmi telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPI) RI pada Rabu tanggal 14 Desember 2022. Ada sebanyak 17 partai politik (parpol) yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. KPU RI telah mengumumkan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan pengundian dalam rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat. Sebanyak 17 parpol dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan faktual sebagai peserta Pemilu 2024.
Di antara 17 parpol yang lolos itu terdiri dari 9 partai parlemen dan 8 partai non parlemen. Sementara itu, terdapat satu parpol yang sebelumnya tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 yakni Partai Ummat. Namun, seperti yang dikutip dari laman sindonews.com, setelah Partai Ummat mengajukan gugatan ke Bawaslu, akhirnya Partai Ummat ditetapkan sebagai parpol peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI Terhadap Partai Ummat, di Ruang Rapat Utama Gedung KPU, Jakarta, Jumat tanggal 30 Desember 2022.
Kemudian Keputusan KPU Nomor 551 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum ditetapkan, dimana ada perubahan partai politik peserta pemilu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 yaitu menambahkan Partai Ummat. Dengan demikian, partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2024 menjadi 18 partai politik. Partai yang dibidani Amien Rais tersebut juga ditetapkan mendapatkan nomor urut 24. Hal ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022.
Berikut ini partai politik peserta Pemilu 2024 dan nomor urutnya:
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
- Partai Buruh
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Kebangkitan Nusantara
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Demokrat
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Nanggroe Aceh
- Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
- Partai Darul Aceh
- Partai Aceh
- Partai Adil Sejahtera Aceh
- Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
- Partai Ummat
Perlu diketahui, nomor urut 18 hingga 23 merupakan parpol lokal Aceh.
DAFTAR PARTAI YANG TIDAK LOLOS
Disamping partai-partai yang berhasil lolos ada juga partai politik yang tidak lolos proses verifikasi, dikutip dari merdeka.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengembalikan berkas dokumen pendaftaran calon peserta pemilu 2024 kepada 16 partai politik, karena partai tersebut tidak bisa melengkapi dokumen pendaftaran. Adapun 16 parpol yang dokumen pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap hingga berakhir masa pendaftaran parpol peserta pemilu 2024, termasuk bersutan anak dan cucu Soeharto yakni Partai Berkarya dan Partai Pakar. Partai Berkarya diketahui diinisiasi oleh Tommy Soeharto. Sementara Partai Pakar, dikomandoi oleh Ketua Umum yakni Aris Sigit.
Berikut daftar 16 parpol yang dinyatakan tidak lengkap dokumennya, diantaranya:
- Partai Demokrasi Republik Indonesia (PDRI)
- Partai Kedaulatan Rakyat
- Partai Berkarya
- Partai Indonesia Bangkit Bersatu
- Partai Pelita
- Partai Karya Republik (PAKAR)
- Partai Pemersatu Bangsa
- Partai Bhinneka Indonesia
- Partai Pandu Bangsa
- Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
- Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
- Partai Masyumi
- Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB)
- Partai Kongres
- Partai Kedaulatan
- Partai Reformasi
0 Response to "PARTAI-PARTAI YANG LOLOS MENJADI PESERTA PEMILU 2024"
Post a Comment