RANGKUMAN PERISTIWA DI TANGGAL 04 OKTOBER

 
04 OKTOBER
DIPERINGATI SEBAGAI HARI HEWAN SEDUNIA

Hari Hewan Sedunia (World Animal Day), sebagaimana dikutip dari tirto.id, diperingati pada 4 Oktober setiap tahunnya. Peringatan ini bertujuan mendorong masyarakat untuk menghargai kesejahteraan dan hak-hak hewan secara global. Peringatan Hari Hewan Sedunia dicetuskan pertama kali oleh penulis dan aktivis pelindung hewan, Heinrich Zimmermann pada awal abad ke 20. Heinrich Zimmermann menyelenggarakan hari binatang sedunia pertama kali pada 24 Maret 1925 di Sport Palace, Berlin. Ia menarik perhatian sekitar 5.000 pengunjung untuk menghadiri acara tersebut. Ide perayaan Hari Hewan Sedunia ini menarik minat banyak kalangan. Akhirnya, rapat Kongres Organisasi Perlindungan Hewan Sedunia di Florence, Italia mengubah tanggal yang semula 24 Maret menjadi 4 Oktober.

Pemilihan 4 Oktober sebagai Hari Hewan Sedunia berdasarkan Hari Perjamuan Fransiskus dari Asisi, seorang pendiri ordo Katolik di Perancis. Menurut keyakinan masyarakat, Santo Fransiskus dari Asisi adalah santo pelindung ekologi, termasuk kesejahteraan hewan. Legenda juga menyatakan bahwa Santo Fransiskus mampu berkomunikasi dengan binatang dan menjinakkannya. Peringatan Hari Hewan Sedunia ini memupuk harapan terhadap kesadaran manusia untuk melindungi semua makhluk hidup, termasuk juga hewan. Bagaimanapun juga, hewan memiliki mampu merasakan sakit, senang, takut, dan frustasi seperti manusia. Di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 menyinggung terkait hak asasi hewan yang harus dihargai manusia.

Penghargaan atas hak asasi hewan ini merupakan salah satu misi dari peringatan Hari Hewan Sedunia. Setidaknya, terdapat lima hak asasi hewan yang harus diperhatikan, yaitu:
  • Kebebasan dari rasa haus dan lapar
  • Kebebasan dari rasa tidak nyaman
  • Kebebasan mengekspresikan tingkah laku alami hewan
  • Kebebasan dari rasa stres dan takut
  • Kebebasan dari rasa sakit maupun dilukai

Berdasarkan KUHP Pasal 302, orang yang melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan akan dipidana penjara paling lama tiga bulan. Hukuman terhadap pelaku penganiayaan hewan ini merupakan bentuk akomodasi hak asasi hewan di Indonesia. Penganiayaan yang dimaksud KUHP itu adalah tindakan melukai, menyakiti, merugikan kesehatan tanpa alasan yang jelas, serta sengaja tidak memberi makan hewan peliharaan. Jika perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka berat, yang dalam KUHP dicirikan mengalami sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka-luka berat, atau mati, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama sembilan bulan.

04 OKTOBER 2000
HARI JADI PROVINSI BANTEN

Pada awal di abad ke-16, sebagaimana dikutip dari laman sejarahlengkap.com, ulama bernama Fatahillah dari Pasai datang ke Banten karena perintah dari Sultan Trenggana dengan tujuan untuk mempeluas wilayah Kerajaan Demak. Pada tahun 1527, Fatahillah merebut Sunda Kelapa dan diganti namanya menjadi Jayakarta. Perebutan yang dilakukan ini juga semakin mempermudah penyebaran agama Islam dan ia juga dibantu sang anak yang bernama Sultan Hasanuddin. Pada saat tersebut, Banten masih merupakan kadipaten atau daerah bawahan dari Kerajaan Demak dan saat Trenggana gugur saat perang merebut Blambangan di Pasuruan Jatim, akhirnya kemelut perebutan kekuasaan kekuasaan Demak dipindahkan ke Pajang oleh Joko Tingkir sehingga Hasanuddin memproklamirkan Banten menjadi Kesultanan yang merdeka dan independen selepas dari kekuasaan Demak.

Kerajaan Banten yang telah berlepas diri dari Kerajaan Demak, Kerajaan yang menaunginya pada masa awal berdiri, kemudian Sultan Hasanuddin diangkat menjadi raja Banten pertama dan memerintah selama 18 tahun dari tahun 1552 sampai dengan 1570 M. Kerajaan Banten mulai mengalami kemunduran pada masa kepemimpinan Sultan Haji, dimulai dari perselisihan dengan ayahnya sendiri, Sultan Ageng Tirtayasa yang juga Raja Banten sebelumnya, karena perebutan kekuasaan. Pada perselisihan tersebut, Sultan Haji bekerjasama dengan pihak kolonial Belanda untuk melawan kekuatan Sultan Ageng, dengan perjanjian Sultan Haji menyerahkan Lampung ke pihak VOC. Mendapatkan bantuan dari VOC, Sultan Haji berhasil memukul mundur kekuatan Sultan Ageng bersama dengan 2 orang puteranya yang lain yakni Pangeran Purbaya serta Syekh Yusuf. Atas kemenangan tersebut Sultan haji menyerahkan Lampung di tahun 1682 pada VOC sebagai balasannya.

Pada 22 Agustus 1682 akhirnya hadir surat perjanjian hak monopoli perdagangan lada di daerah Lampung ke tangan VOC. Kemudian pada tanggal 14 Maret 1683, Sultan Ageng berhasil di tangkap dan di tahan di Batavia, lalu pada 14 Desember 1683, Syekh Yusuf juga di tangkap VOC serta Pangeran Purbaya yang kemudian juga menyerahkan dirinya. Sultan Haji kemudian meninggal pada tahun 1687 dan VOC menguasai Banten yang membuat pengangkatan Sultan Banten harus disetujui oleh Gubernur Jenderal Hindian Belanda di Batavia. Tampuk kekuasaan kemudian oleh Belada diberikan kepada anak Sultan Haji bernama Abdul Fadl Muhammad Yahya, namun karena tidak memihak Belanda, akhirnya Belanda melakukan penyerangan kepada Kerajaan Banten untuk merebut kembali wilayah Banten. Pada 1817, wilayah Banten dijadikan sebuah karesidenan oleh pemerintah Hindia Belanda. Kemudian pada 1926, Banten dimasukkan ke dalam wilayah Provinsi Jawa Barat.

Dikutip dari kompas.com, setelah kemerdekaan muncul keinginan dari para elit dan masyarakat Banten supaya wilayahnya memiliki pemerintahan otonomi sendiri yang lepas dari Jawa Barat. Namun, keinginan mereka tidak pernah mendapat tanggapan serius dari pemerintah. Hingga masa reformasi hadir dan memberikan peluang besar terjadinya pemekaran wilayah. Cita-cita untuk memisahkan diri dari Jawa Barat pun terwujud ketika pemerintah bersama DPR mengesahkan Undang-Undang No 23 Tahun 2000 tentang pembentukan Provinsi Banten pada 4 Oktober 2000. Masyarakat sepakat menjadikan tanggal 4 Oktober sebagai hari jadi Provinsi Banten dan menjadikan Kota Serang sebagai ibu kotanya. Saat ini, terdapat empat kota dan empat kabupaten di Provinsi Banten dengan total 115 kecamatan.

0 Response to "RANGKUMAN PERISTIWA DI TANGGAL 04 OKTOBER"

Post a Comment