16 SEPTEMBER 1987
DIPERINGATI SEBAGAI HARI OZON INTERNASIONAL
Hari Ozon Internasional atau yang dikenal juga sebagai Hari Pelestarian Lapisan Ozon Internasional, sebagaimana dikutip dari laman enkosa.com, merupakan hari peringatan yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya lapisan ozon. Lapisan ozon memiliki peranan yang sangat penting sebagai lapisan perisai bumi. Lapisan ini akan menyelematkan bumi dan mahluk hidup di dalamnya dari radiasi ultraviolet berbahaya matahari. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 19 Desember 1994 menetapkan tanggal 16 September sebagai Hari Lapisan Ozon Internasional. Di hari tersebut seluruh masyarakat dunia diajak untuk kembali turut aktif dalam melestarikan lapisan ozon yang melindungi kehidupan manusia serta mahluk hidup lainnya.
DIPERINGATI SEBAGAI HARI OZON INTERNASIONAL
Hari Ozon Internasional atau yang dikenal juga sebagai Hari Pelestarian Lapisan Ozon Internasional, sebagaimana dikutip dari laman enkosa.com, merupakan hari peringatan yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya lapisan ozon. Lapisan ozon memiliki peranan yang sangat penting sebagai lapisan perisai bumi. Lapisan ini akan menyelematkan bumi dan mahluk hidup di dalamnya dari radiasi ultraviolet berbahaya matahari. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 19 Desember 1994 menetapkan tanggal 16 September sebagai Hari Lapisan Ozon Internasional. Di hari tersebut seluruh masyarakat dunia diajak untuk kembali turut aktif dalam melestarikan lapisan ozon yang melindungi kehidupan manusia serta mahluk hidup lainnya.
Tanggal 16 September dipilih, karena tanggal ini pada tahun 1987 berlangsung penandatangan Protokol Montreal mengenai “Zat Yang Menguras Lapisan Ozon” yang dilaksanakan di Wina, Austria. Konvensi ini lahir akibat adanya keresahan para ilmuwan di akhir tahun 1970 yang menemukan bahwa umat manusia telah membuat lubang besar pada lapisan ozon. Jika lapisan tersebut berlubang semakin besar maka tentu akan mengancam kesehatan serta kelestarian kehidupan di muka bumi ini. Lapisan ozon yang semakin berlubang bisa menyebabkan peningkatan kasus kanker kulit serta katarak hingga merusak ekosistem dan tanaman. Konvensi yang melahirkan Protokol Montreal itu mengajak pemerintah, ilmuwan serta berbagai industri untuk bekerjasama memotong 99% dari semua zat yang bisa merusak ozon.
Negara Indonesia sebagai salah satu negara yang meratifikasi Protokol Montreal 1992, sebagaimana dikutip dari laman rimbakita.com, dalam rangka peringatan Hari Ozon Internasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim yang menjadi Perwakilan Nasional (National Focal Point) pada Protokol Montreal menggagas deklarasi komitmen bersama melindungi lapisan ozon. Indonesia adalah salah satu negara yang melakukan pembatasan produksi dan konsumsi Bahan Perusak Ozon (BPO) melalui ratifikasi Protokol Montreal 1992. Pengendalian terhadap bahan kimia perusak ozon terus dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Beberapa jenis BPO yang penggunaannya dilarang antara lain Chlorofluorocarbons (CFC), halon, karbon tetraklorida, dan metil kloroform. Sedangkan bahan perusak ozon lain yang saat ini masih digunakan dengan aturan dan pengendalian tertentu yaitu Hydrochlorofluorocarbons (HCFC) dan Metil Bromida.
16 SEPTEMBER 2021
WARGA KLATEN BORONG RUMAH KOS USAI TERIMA GANTI RUGI LAHAN TOL SOLO - JOGJA
Dikutip dari portal berita solopos.com dan suara.com, salah satu warga yang lahannya terkena proyek Tol Solo-Jogja bernama Mudono (55 tahun), yang merupakan warga Kecamatan Pedan telah menerima dana pencairan ganti rugi lahan senilai 3,2 miliar rupiah. Mudono memperoleh ganti rugi lahan untuk sawah yang dimilikinya dengan luas 2.268 meter persegi. Lahan miliknya tersebut terkena proyek pembangunan jalan tol Solo-Jogja yang melewati wilayah Desa Beku, Kecamatan Karanganom, Kota Klaten. Kepada wartawan (16/09/2021) Mudono mengatakan, "Lahannya selama ini untuk pertanian dan ada tanaman sengonnya".
Menurut keterangan, Mudono langsung menggunakan uang pencairan ganti rugi tersebut untuk investasi, ia membeli 2 (dua) rumah indekos, satu rumah indekos berlokasi di Malang dan yang satunya lagi berlokasi di Jogja. Kedua rumah Indekos tersebut berada dekat dengan kampus yang ada di kota masing-masing. Ia menyampaikan, "Indekos sudah jadi, tinggal bayar. Uangnya cukup, tombok malah. Salah satu indekos seluas 110 meter persegi terdiri dari dua lantai. Indekos Jogja itu ada tujuh pintu (Kamar) dan Malang ada delapan pntu (kamar)". Pilihan yang diambil Mudono untuk memanfaatkan uang ganti rugi untuk membeli Indekos tersebut telah sejalan dengan pekerjaan Mudono sebagai pengembang properti dan ia bermaksud untuk mengembangkan usahanya tersebut.
Di lain pihak ada juga warga yang bernama Paiman (67 tahun), warga dukuh Sidorejo, desa Beku, kecamatan Karanganom, kabupaten Klaten, memiliki lahan yang juga terkena dampak pembangunan Tol Solo-Jogja ini. Paiman mengaku, rumah beserta pekarangan miliknya seluas 1000 meter persegi akan ikut terkena proyek pembangunan jalan tol ini. Tak hanya rumah, dua patok sawah milik keluarganya juga ikut terdampak proyek jalan Tol ini. "Sawah dua patok tinggal seperempat", jelas Paiman. Dari semua lahan milik Paiman tersebut, ia mendapatkan ganti rugi sebesar 4 miliar rupiah, dan uang tersebut oleh Paiman nantinya akan dibagi dengan 12 ahli waris lainnya. Paiman sendiri memanfaatkan uang ganti rugi tersebut tanah beserta rumah, ia mengaku telah membeli dua rumah yang nantinya akan ia wariskan kepada kedua anaknya. Satu rumah berada di Dukuh Kolekan, Desa Beku, dan satu rumah lainnya di Dukuh/Desa Beku, masing-masing rumah ia beli seharga Rp500 juta dan Rp600 juta.
Dikutip dari surakarta.suara.com, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Tentrem Prihatin, mengimbau warga penerima uang ganti rugi proyek tol Solo-Jogja itu memanfaatkan uang yang diterima sebaik mungkin. Ia mengatakan, “Kami menyarankan agar penggunaan dana apabila yang kena sawah dibelikan sawah lagi untuk meningkatkan kesejahteraan penerima". Tak hanya terjadi di Klaten, di beberapa tempat di Indonesia, proses pencairan ganti rugi atas lahan yang terkena proyek pemerintah selalu memunculkan cerita menarik, tak sedikit warga yang terdampak itu mendadak menjadi miliader dan orang kaya baru (OKB). Beberapa diantaranya memnfaatkan dana ganti rugi untuk investasi dan ada beberapa lainnya yang kemudian dibelikan kendaraan mewah. Banyak dareah terdampak proyek yang juga kemudian menjadi target sasaran para sales kendaraan atau properti.
0 Response to "RANGKUMAN PERISTIWA DI TANGGAL 16 SEPTEMBER"
Post a Comment