RANGKUMAN PERISTIWA DI TANGGAL 07 SEPTEMBER

 
07 SEPTEMBER 1226 - HARI JADI KABUPATEN ACEH UTARA
Aceh Utara, sebagaimana dikutip dari laman wikipedia.org, sekarang menempati bekas wilayah Kerajaan Islam Samudera Pasai. Kesultanan Pasai menurut beberapa pendapat disebutkan sebagai kerajaan pertama yang mengadopsi sistem pemerintahan Islam di Nusantara. Kesultanan Pasai mengalami lebih kurang 300 tahun masa jaya hingga kedatangan penjelajah dari Eropa yang menundukkan kesultanan itu hingga hampir tak bersisa. Situs sejarah Kesultanan Samudera Pasai yang paling menonjol adalah kompleks makam Sultan Malikussaleh dan Makam Sultanah Nahrasiyah yang berlokasi di Gampong Beuringen, Kecamatan Samudera sekarang. Ketika Belanda menginvasi Aceh dan berhasil menegakkan pemerintahan kolonial pada 1904, Aceh Utara ditetapkan sebagai sebuah (Kabupaten) Afdeeling yang dipimpin oleh Asisten Residen. 

Setelah Indonesia merdeka pengakuan Kabupaten Aceh Utara didasarkan pada ketetapan Gubernur Sumatera Utara tanggal 27 Januari 1949 dengan Nomor S/GSO/OE|49 kemudian Kabupaten Aceh Utara sebagai Daerah Otonom didasarkan pada Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Aceh Utara sebagai bagian daerah Otonom dalam Daerah Propinsi Aceh didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Propinsi Sumatera Utara, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1951 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 1956 (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957), Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 Tentang Pemerintah Daerah.

Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara ditetapkan pada tanggal 7 Dzulhijjah 622 H bertepatan tanggal 7 September tahun 1226 M. Penetapan hari jadi ini didasarkan pada perhitungan tahun Wafatnya Ratu Nahrasiah yang tertera pada Nisan. Setelah masa kemerdekaan wilayah pemerintahan Aceh Utara dipertahankan pada wilayah yang pernah ditetapkan oleh Belanda. Berdasarkan Undang Undang Nomor I tahun 1957 dan Keputusan Presiden Indonesia Nomor 6 tahun 1959. Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara terbagi dalam 3 (tiga) Kewedanaan yaitu: Kewedanaan Bireuen terdiri atas 7 kecamatan, Kewedanan Lhokseumawe terdiri atas 8 Kecamatan, Kewedanaan Lhoksukon terdiri atas 8 kecamatan.

0 Response to "RANGKUMAN PERISTIWA DI TANGGAL 07 SEPTEMBER"

Post a Comment