30 AGUSTUS - HARI ANTI PENGHILANGAN PAKSA INTERNASIONAL
Setiap tanggal 30 Agustus, masyarakat Internasional memperingati hari Anti-Penghilangan Paksa Internasional atau hari orang hilang yang dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Dikutip dari laman bantuanhukum.or.id, penghilangan paksa dalam Konvensi Anti-Penghilangan Paksa PBB terdiri dari segala bentuk tindakan perampasan kebebasan secara paksa, baik berupa penangkapan, penahanan, penculikan, yang dilegitimasi lewat kekuasaan, dan kerap diikuti dengan penyangkalan-penyangkalan tentang pengetahuan negara atas adanya tindakan penghilangan tersebut, sehingga acap kali menempatkan korban dan keluarganya berada di luar perlindungan hukum. Untuk itu, sejak 2011, 30 Agustus ditetapkan sebagai Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional oleh PBB.
Setiap tanggal 30 Agustus, masyarakat Internasional memperingati hari Anti-Penghilangan Paksa Internasional atau hari orang hilang yang dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Dikutip dari laman bantuanhukum.or.id, penghilangan paksa dalam Konvensi Anti-Penghilangan Paksa PBB terdiri dari segala bentuk tindakan perampasan kebebasan secara paksa, baik berupa penangkapan, penahanan, penculikan, yang dilegitimasi lewat kekuasaan, dan kerap diikuti dengan penyangkalan-penyangkalan tentang pengetahuan negara atas adanya tindakan penghilangan tersebut, sehingga acap kali menempatkan korban dan keluarganya berada di luar perlindungan hukum. Untuk itu, sejak 2011, 30 Agustus ditetapkan sebagai Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional oleh PBB.
Sebagaimana dikutip dari laman resmi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), kontras.org, dalam konteks di Indonesia, kasus penghilangan orang secara paksa terjadi di beberapa daerah selama kurun waktu pemerintahan militeristik Orde Baru dan bahkan terjadi ketika masa reformasi. Tercatat pada peristiwa pembantaian 1965/1966 terdapat puluhan ribu orang yang menjadi korban penghilangan paksa. Di Aceh, pada periode DOM, Pasca DOM dan juga Darurat Militer terdapat ribuan orang menjadi korban penghilangan paksa. Bergeser ke Lampung, tahun 1989, peristiwa pelanggaran HAM berat Talangsari dicatat oleh Komnas HAM juga terdapat tindakan penghilangan orang secara paksa. Pada tahun 1982 – 1985, praktik penumpasan bromocorah dan gali diluar prosedur hukum disebutkan Komnas HAM terdapat 23 orang hilang dan tidak diketemukan keberadaannya.
Tahun 1984, ketika pecah peristiwa Tanjung Priok, Komnas HAM juga mencatat 23 orang menjadi korban penghilangan secara paksa. Pada puncak demonstrasi pro demokrasi tercatat 23 orang menjadi korban penghilangan paksa, yang 13 orang lainnya masih hilang hingga kini. Di wilayah timur, yaitu Papua, Komnas HAM menyebutkan 5 orang menjadi korban penghilangan paksa saat peristiwa Wasior tahun 2001. Berbagai bentuk penghilangan paksa yang dijelaskan di atas belum mampu ditangani oleh negara. Sejak bergulirnya reformasi 21 tahun yang lalu, yang harusnya dimaknai sebagai titik balik negara untuk segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat, nyatanya tidak ada sama sekali kebijakan negara untuk segera melakukan penuntasan kasusnya.
Sebagaimana dikutip dari laman timesindonesia.co.id, melalui momentum Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional, KontraS mengingatkan kembali bahwa negara adalah aktor dari langgengnya praktik impunitas. Hal ini ditunjukkan dari ketiadaan langkah konkret dalam meratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Kejahatan Penghilangan Paksa (International Convention on Protection of All Peoples from Enforced Disappearances) yang telah ditandatangani lebih dari 11 tahun lalu. KontraS juga mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa, sebagai bentuk komitmen untuk mencari, menemukan, mengembalikan para korban, dan menghentikan praktik penghilangan paksa di Indonesia. KontraS juga meminta pemerintah mengadili dan mencopot para terduga pelaku pelanggar HAM masa lalu.
0 Response to "RANGKUMAN PERISTIWA DI TANGGAL 30 AGUSTUS"
Post a Comment