29 AGUSTUS - HARI INTERNASIONAL MENENTANG UJI COBA NUKLIR
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sebagaimana dikutip dari tribunnews.com, pada tanggal 2 Desember 2009 mendeklarasikan 29 Agustus sebagai Hari Internasional Menentang Uji Coba Nuklir (International Day Against Nuclear Tests). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang dampak ledakan uji coba senjata nuklir atau ledakan nuklir lainnya dan sebagai langkah awal penghentian uji coba senjata nuklir demi terwujudnya tujuan dunia bebas senjata nuklir di masa mendatang. Pada tahun 1996, dunia Internasional juga melahirkan Perjanjian Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty atau disingkat CTBT) yang bertujuan melarang uji coba senjata nuklir oleh siapapun, dimanapun baik di permukaan bumi, di atmosfer, di bawah air maupun di bawah tanah.
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sebagaimana dikutip dari tribunnews.com, pada tanggal 2 Desember 2009 mendeklarasikan 29 Agustus sebagai Hari Internasional Menentang Uji Coba Nuklir (International Day Against Nuclear Tests). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang dampak ledakan uji coba senjata nuklir atau ledakan nuklir lainnya dan sebagai langkah awal penghentian uji coba senjata nuklir demi terwujudnya tujuan dunia bebas senjata nuklir di masa mendatang. Pada tahun 1996, dunia Internasional juga melahirkan Perjanjian Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty atau disingkat CTBT) yang bertujuan melarang uji coba senjata nuklir oleh siapapun, dimanapun baik di permukaan bumi, di atmosfer, di bawah air maupun di bawah tanah.
Dikutip dari kumparan.com, CTBT (Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty) sudah ditandatangani oleh 184 negara dan sebanyak 168 negara menindaklanjutinya dengan meratifikasi perjanjian tersebut termasuk didalamnya negara pemilik senjata nuklir seperti Prancis, Rusia dan Inggris. Namun, 44 Negara pemilik teknologi senjata nuklir harus menandatangani dan meratifikasi sebelum CTBT (Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty) dapat diberlakukan. Dari 44 Negara tersebut, 8 negara belum meratifikasi CTBT (Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty) yakni Cina, Mesir, India, Israel, Korea Utara, Pakistan dan Amerika Serikat. Bahkan India, Korea Utara dan Pakistan belum menandatangani CTBT (Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty).
Indonesia sendiri menandatangani CTBT (Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty) pada tanggal 24 September 1996 dan baru pada 6 Februari 2012 meratifikasi CTBT (Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty) menjadi UU Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengesahan Perjanjian Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir. CTBT (Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty) sendiri belum dapat diberlakukan sebelum seluruh Negara menandatangani dan meratifikasi CTBT (Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty). Dikarenakan CTBT (Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty) belum berlaku, maka dibentuk organisasi persiapan yang diberi nama The Preparatory Commission for the Nuclear-Test-Ban Treaty Organization (CTBTO).
Uji coba senjata nuklir pertama kali dilakukan pada tanggal 16 Juli 1945, lebih dari 2000 kali uji coba senjata nuklir dilakukan antara tahun 1945 sampai 1996 di seluruh dunia. Pada awalnya sedikit yang menyadari bahaya yang muncul akibat uji coba senjata nuklir dan dampaknya bagi kehidupan manusia. Sehingga kemudian disadari setelah uji coba, residu zat radioaktif akan menyebar di atmosfer dan membahayakan kehidupan manusia. Kejadian ini pula yang menjadi tonggak sejarah ketenaganukliran di Indonesia. Bung Karno pada tahun 1954 membentuk Panitia Negara untuk Penyelidikan Radioaktivitet yang mempunyai tugas untuk melakukan penyelidikan adanya jatuhan zat radioaktif dari uji coba senjata nuklir di lautan Pasifik.
Panitia Negara inilah yang menjadi cikal bakal Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) pada tahun 1964 yang sekarang namanya menjadi Badan Tenaga Nuklir Nasional. Pada tahun 1997, disahkan UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran mengatur pemisahan Badan Pelaksana yakni BATAN dengan Badan Pengawas yakni BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir). Indonesia sendiri terdapat 6 stasiun pemantauan yang masuk kedalam jaringan stasiun pemantauan CTBTO yang tersebar di Lembang, Deli Serdang, Kappang, Kupang, Sorong dan Jayapura. Selain stasiun pemantauan CTBTO, BAPETEN juga bekerjasama dengan BMKG untuk meningkatkan pengawasan dan memperluas jaringan dengan dukungan stasiun pengamatan milik BMKG terutama dari aspek meteorologi, klimatologi dan geofisika.
Melalui kerjasama ini, BAPETEN menitipkan peralatan pengamatan radiasi nuklir yaitu Radiological Data Monitoring System (RDMS) yang dipasang secara bertahap di 6 stasiun pemantauan CTBTO dan 48 stasiun pengamatan milik BMKG. Keterlibatan Indonesia dalam menentang uji coba senjata nuklir sejatinya merupakan pelaksanaan amanat tujuan bangsa Indonesia yang tertulis dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945 yakni ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
0 Response to "RANGKUMAN PERISTIWA DI TANGGAL 29 AGUSTUS"
Post a Comment