18 AGUSTUS - PERINGATAN HARI KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Tanggal 18 Agustus diperingati sebagai Hari Konstitusi Indonesia, sebagaimana dikutip dari detik.com, peringatan ini mengacu pada disahkannya UUD 1945 melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI atau Dokuritsu Junbi Inkai) sehari pasca-kemerdekaan, yakni pada 18 Agustus 1945. Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI atau Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai) merancang isi UUD 1945 sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945. Saat itu, Soekarno menjabat Ketua BPUPKI, sementara Wakil Ketua adalah Drs. Moh, Hatta. BPUPKI terdiri dari 19 anggota, di mana ada 11 orang perwakilan dari Jawa, 3 orang dari Sumatera, serta masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil.
Tanggal 18 Agustus diperingati sebagai Hari Konstitusi Indonesia, sebagaimana dikutip dari detik.com, peringatan ini mengacu pada disahkannya UUD 1945 melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI atau Dokuritsu Junbi Inkai) sehari pasca-kemerdekaan, yakni pada 18 Agustus 1945. Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI atau Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai) merancang isi UUD 1945 sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945. Saat itu, Soekarno menjabat Ketua BPUPKI, sementara Wakil Ketua adalah Drs. Moh, Hatta. BPUPKI terdiri dari 19 anggota, di mana ada 11 orang perwakilan dari Jawa, 3 orang dari Sumatera, serta masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil.
Sejumlah tokoh berperan penting dalam merumuskan isi UUD 1945 adalah antara lain Dr. Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo Kartohamidjojo, Prop. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad Amir (Sumatra), Mr. Abdul Abbas (Sumatra), Dr. Ratulangi, Andi Pangerang (keduanya dari Sulawesi), Mr. Latuharhary, Mr. Pudja (Bali), AH. Hamidan (Kalimantan), R.P. Soeroso, Abdul Wachid Hasyim dan Mr. Mohammad Hasan (Sumatra). Sejak ditetapkan sebagai konstitusi Indonesia, UUD 1945 telah mengalami beberapa kali pergantian, baik nama, substansi materi yang dikandung, maupun masa berlakunya, beserta perubahan-perubahannya.
Sebagaimana dikutip dari mpr.go.id, hari Konstitusi Indonesia tak lepas dari usulan MPR. Pada 10 September 2008, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi mengeluarkan Keppres Nomor 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi Indonesia. Penetapan ini ditandatangani oleh Lembaga Kajian Konstitusi, MPR, DPD, dan berbagai komponen masyarakat. Meski dirayakan satu hari setelah perayaan Kemerdekaan Indonesia, dalam Kepres tersebut disebutkan Hari Konstitusi tidak termasuk dalam libur nasional seperti peringatan lainnya. Peringatan Hari Konstitusi memiliki makna yang sangat mendalam, yakni sebagai hukum dasar, dimana UUD 1945 merupakan dokumen hukum yang di dalamnya memuat cita-cita Indonesia merdeka, memuat falsafah bangsa yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara, serta memuat tujuan pembentukan pemerintah negara Indonesia.
Cita-cita luhur tersebut adalah tujuan yang harus selalu diupayakan pencapaiannya. Rumusan pendiri bangsa yang dituangkan dalam Pembukaan UUD jelas menegaskan, kemerdekaan merupakan gerbang awal untuk meneguhkan persatuan, menegakkan kedaulatan sepenuh-penuhnya, memastikan tegaknya keadilan bagi siapa pun, dan mewujudkan kemakmuran untuk semua. Tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia, adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, dalam upaya mewujudkan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
18 AGUSTUS 1945 - SOEKARNO DAN HATTA DIANGKAT SEBAGAI PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Sehari setelah diumumkannya Proklamasi Kemerdekaan Indonesia banyak peristiwa penting terjadi. Sebagaimana dikutip dari stiki-indonesia.ac.id, pada tanggal 18 Agustus 1945 dimulai sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) untuk perumusan negara Indonesia. Dalam sidang tersebut, Ir. Soekarno dan Muhammad Hatta diangkat menjadi presiden dan wakil presiden. Pengangkatan presiden dan wakil presiden pertama Republik Indonesia kala itu tergolong sederhana dan terjadi dalam tempo waktu yang cukup singkat. Selain mengangkat Soekarno dan Hatta menjadi presiden dan wakil presiden, ada dua keputusan lain dalam sidang tersebut, yaitu mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dan membentuk sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk membantu presiden.
Pengangkatan Soekarno dan Hatta sebagai presiden dan wakil presiden diusulkan oleh Otto Iskandardinata dan diterima oleh seluruh anggota PPKI. Setelah resmi ditetapkan sebagai Presiden RI pertama, ada cerita unik yang yang ditulis Cindy Adams dalam buku biografi berjudul “Bung Karno, Penyambung Lidah Rakyat Indonesia”. Cerita unik itu dalah cerita setelah sidang pengangkatan Soekarno menjadi presiden, beliau kemudian pulang dengan berjalan kaki. Dalam perjalan pulang tersebut presiden bertemu tukang sate ayam, Soekarno lalu memanggil tukang sate tersebut dan membeli sate ayam 50 tusuk. Maka perkataan "Sate ayam 50 tusuk" ini merupakan perintah pertama yang dikeluarkan Soekarno sebagai seorang presiden. Setelah mendapatkan sate ayam tersebut, Soekarno kemudian jongkok di pinggir got dekat tempat sampah, lalu menghabiskan sate ayam 50 tusuk dengan lahap. Memakan sate itu seolah menjadi pesta perayaan pelantikannya sebagai presiden RI.
18 AGUSTUS 1945 - HARI LAHIRNYA MPR
Dikutip dari laman wikipedia.org, pasca diproklanasikannya kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memulai sejarahnya sebagai sebuah bangsa yang masih muda dalam menyusun pemerintahan, politik, dan administrasi negaranya. Keesokan harinya, dasar negara UUD 1945 disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, tanggal tersebut kini diperingati sebagai "Hari Konstitusi Republik Indonesia". Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut mengatur berbagai macam lembaga negara dari Lembaga Tertinggi Negara hingga Lembaga Tinggi Negara. Konsepsi penyelenggaraan negara yang demokratis oleh lembaga-lembaga negara tersebut sebagai perwujudan dari sila keempat yang mengedepankan prinsip demokrasi perwakilan dituangkan secara utuh didalamnya.
Pada awal masa Orde Lama, MPR belum dapat dibentuk secara utuh karena gentingnya situasi saat itu. Hal ini telah diantispasi oleh para pendiri bangsa dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amendemen) menyebutkan, Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional. Sejak diterbitkannya Maklumat Wakil Presiden Nomor X, terjadi perubahan-perubahan yang mendasar atas kedudukan, tugas, dan wewenang KNIP. Sejak saat itu mulailah lembaran baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, yakni KNIP diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara.
Dengan demikian, pada awal berlakunya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, dimulailah lembaran pertama sejarah MPR, yakni terbentuknya KNIP sebagai embrio MPR. Pada masa berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949-1950) dan Undang-Undang Dasar Sementara (1950-1959), lembaga MPR tidak dikenal dalam konfigurasi ketatanegaraan Republik Indonesia. Pada tanggal 15 Desember 1955 diselenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota Konstituante yang diserahi tugas membuat Undang-Undang Dasar. Namun, Konstituante yang semula diharapkan dapat menetapkan Undang-Undang Dasar ternyata menemui jalan buntu. Di tengah perdebatan yang tak berujung pangkal, pada tanggal 22 April 1959 Pemerintah menganjurkan untuk kembali ke UUD 1945, tetapi anjuran ini pun tidak mencapai kesepakatan di antara anggota Konstituante.
Sebagaimana dikutip dari sejarahlengkap.com, dalam suasana yang tidak menguntungkan itu, tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden, yang salah satunya berisi tentang pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS). Untuk melaksanakan Pembentukan MPRS sebagaimana diperintahkan oleh Dekret Presiden 5 Juli 1959, Presiden mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 yang mengatur Pembentukan MPRS. Jumlah anggota MPRS pada waktu dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 199 Tahun 1960 berjumlah 616 orang yang terdiri dari 257 Anggota DPR-GR, 241 Utusan Golongan Karya, dan 118 Utusan Daerah. Berdasarkan sejarah tersebut, tanggal 18 Agustus diperingati sebagai HUT MPR setiap tahunnya.
0 Response to "RANGKUMAN PERISTIWA DI TANGGAL 18 AGUSTUS"
Post a Comment