17 AGUSTUS 1972 - DIRESMIKANNYA EYD (EJAAN YANG DISEMPURNAKAN)
Dalam bahasa Indonesia, kita mengenal EYD (Ejaan Yang Disempurnakan) yaitu ejaan yang digunakan sebagai acuan dalam penulisan. Ejaan tidak menyangkut pelafalan kata saja tetapi juga menyangkut cara penulisan. Ejaan merupakan cara menuliskan kata atau kalimat dengan memeperhatikan penggunaan tanda baca dan huruf. Menurut Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, ejaan adalah kaidah cara menggambarkan bunyi-bunyi (kata, kalimat, dan sebagainya) dalam bentuk tulisan (huruf-huruf) serta penggunaan tanda baca. Dari kedua definisi tersebut, maka ejaan adalah carapelafalan dan cara penulisan tanda baca, kata, dan kalimat dalam bentuk tulis.
Dalam bahasa Indonesia, kita mengenal EYD (Ejaan Yang Disempurnakan) yaitu ejaan yang digunakan sebagai acuan dalam penulisan. Ejaan tidak menyangkut pelafalan kata saja tetapi juga menyangkut cara penulisan. Ejaan merupakan cara menuliskan kata atau kalimat dengan memeperhatikan penggunaan tanda baca dan huruf. Menurut Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, ejaan adalah kaidah cara menggambarkan bunyi-bunyi (kata, kalimat, dan sebagainya) dalam bentuk tulisan (huruf-huruf) serta penggunaan tanda baca. Dari kedua definisi tersebut, maka ejaan adalah carapelafalan dan cara penulisan tanda baca, kata, dan kalimat dalam bentuk tulis.
Ejaan yang digunakan dalam berbahasa Indonesia telah berubah dan berkembang. Ejaan yang berlaku sekarang adalah Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang selanjutnya disebut dengan PUEBI. Sebelum itu, telah digunakan beberapa ejaan. Dikutip dari suara.com, sejarah ejaan bahasa Indonesia diawali dengan ditetapkannya Ejaan van Ophuijsen pada 1901. Ejaan yang dibuat oleh Charles A. van Ophuijsen ini menggunakan huruf Latin dan sistem ejaan Bahasa Belanda, namun ejaan ini hanya berlaku sampai dengan tahun 1947. Kemudian pada 17 Maret 1947, pemerintah menyempurnakan ejaan Van Ophuijsen dengan ejaan baru yang diberi nama "Ejaan Republik". Ejaan Republik yang berlaku hingga tahun 1956 ini dibahas dan dihasilkan dalam Kongres Bahasa Indonesia I, pada tahun 1938 di Solo.
Sebagaimana dikutip dari padamu.net, pada tahun 1957 dilakukan penyusunan ejaan baru untuk menyempurnakan Ejaan Republik yang berlaku sebelumnya. Penyusunan itu dilakukan oleh Panitia Pembaharuan Ejaan Bahasa Indonesia pada tahun 1957 oleh Profesor Prijono dan E. Katoppo. Namun, hasil kerja panitia itu tidak pernah diumumkan secara resmi sehingga ejaan itu pun belum pernah diberlakukan. Kemudian pada tahun 1959 diberlakukan ejaan baru bernama "Ejaan Melindo (Melayu Indonesia)" sebagai hasil usaha penyatuan sistem ejaan dengan huruf Latin di Indonesia dan Persekutuan Tanah Melayu. Akan tetapi karena terjadi masalah politik antara Indonesia dan Malaysia selama bertahun-tahun akhirnya peresmian ejaan ini tidak dilaksanakan.
Pada tahun 1967 Lembaga Bahasa dan Kesusastraan, (sekarang bernama Pusat Bahasa) mengeluarkan Ejaan Baru (Ejaan LBK) sebagai pengembangan ejaan Melindo yang tidak ada kepastian. Lalu pada tanggal 17 Agustus 1972 berdasarkan putusan presiden No. 57 tahun 1972 oleh presiden Republik Indonesia Suharto, diresmikan EYD (Ejaan yang disempurnakan) untuk menggantikan ejaan Republik (ejaan Suwandi). Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menyebarkan buku kecil yang berjudul Pedoman Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan, sebagai patokan pemakaian ejaan itu. Panitia Pengembangan Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang dibentuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat keputusannya tanggal 12 Oktober 1972, No. 156/P/1972 menyusun buku Pedoman Umum yang berisi pemaparan kaidah ejaan yang lebih luas.
0 Response to "RANGKUMAN PERISTIWA DI TANGGAL 17 AGUSTUS"
Post a Comment