RANGKUMAN PERISTIWA DI TANGGAL 02 AGUSTUS

 
2 AGUSTUS 2014 - PERUBAHAN KODE POS DI WILAYAH JAWA
Kode Pos, sebagaimana dikutip dari paralegal.id, adalah sederetan angka atau huruf atau gabungan angka dan huruf yang dituliskan di belakang nama kota untuk memudahkan penyortiran, penyampaian kiriman, dan keperluan lain. Kode Pos, sebagaimana dikutip dari laman cnnindonesia.com pertama kali diterapkan di Jerman pada tahun 1941. Lalu pada 1959, Inggris mulai mengikuti. Sedangkan Amerika Serikat mulai memakai Kode Pos pada 1963 dan sampai pada akhirnya lebih dari separuh negara-negara di dunia mulai menggunakan sistem Kode Pos ini. Kode Pos di Indonesia sendiri pertama kali digunakan pada 1984 dan terdiri dari 5 angka. Angka pertama adalah kode wilayah tempat kantor pos berlokasi, angka kedua dan ketiga adalah kode kabupaten atau kota, angka keempat adalah kode kecamatan, dan angka kelima adalah kode desa atau kelurahan.

Kode Pos mulai diterapkan di Indonesia, sebagaimana dikutip dari laman tribunnews.com, berawal dari adanya kendala sortir surat yang melatarbelakangi kebutuhan sistem baru yang terintegrasi. Perlu diketahui bahwa di Indonesia, di beberapa kota, banyak nama-nama jalan yang sama, sehingga dengan adanya Kode Pos ini wilayah surat atau tujuan barang akan bisa ditemukan dengan lebih mudah. Marsoedi M. Paham, penggagas kode pos, menuturkan sebelum adanya kode pos, sortir dilakukan dengan tidak sistematis. Dari dulu, katanya, tidak pernah diajarkan sortir itu harusnya berdasarkan apa. Dia memaparkan sortir surat itu dilakukan paling sedikit dua kali, yakni sortir saat pemberangkatan dan sortir waktu antaran. Negara Indonesia, terkoneksi dengan jaringan kode area sebagai acuan batas dan tujuan, menjangkau pasti ke seluruh penjuru negri. Indonesia yang terkoneksi, pasti mengalami perkembangan selaras dengan kebutuhan yang dinamis dari kota metropolitan, kecamatan, desa, hingga wilayah terdepan Indonesia.

Sebagaimana dikutip dari idntimes.com, Kantor Pos pertama di Indonesia didirikan oleh Gubernur Jenderal GW Baron van Imhoff pada 1746 di Batavia (Jakarta). Saat itu, sistem pos digunakan untuk mempermudah pengiriman surat dan barang-barang dagangan. Namun, tentu saja sistem kode pos belum diaplikasikan kala itu. Saat ini Negara kita menggunakan sistem Universal Postal Union, yakni sistem kode pos umum (mayoritas) yang dipakai di banyak negara dunia. Aedikitnya 83 ribu kode pos yang tersebar di seluruh Indonesia. Kode pos di negara kita memang terhitung sangat banyak karena memiliki wilayah yang sangat luas. Bahkan, ada lebih dari 80 ribu desa yang ada di Indonesia dan kode pos jelas dibutuhkan untuk memudahkan petugas pos dalam mendistribusikan kiriman sesuai alamat.

Pada awal penggunaannya di tahun 1984, kode pos diatur melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3276). Saat ini undang-undang tersebut telah digantikan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5065) yang disahkan pada tanggal 14 Oktober 2009. Di era digital saat ini, meski surat menyurat sudah dilakukan secara digital, nyatanya kode pos masih sangat diperlukan terutama dalam pengiriman paket dari pesanan di marketplase atau toko online, bahkan kita tahu hingga hari ini pengiriman online semakin banyak dan lembaga pengiriman juga semakin bertambah banyak.

Pada tanggal 2 Agustus 2014, di beberapa wilayah di Pulau Jawa dilakukan perubahan terhadap kode pos yang ada, sebagaimana dikutip dari wikipedia.org, perubahan wilayah kode pos terjadi di 13 kabupaten dan 3 kota di Jawa, yakni:
  • Perubahan kode pos di Jawa Barat (ada 6 kabupaten) yaitu : Kabupaten Bogor, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Majalengka.
  • Perubahan kode pos di Jawa Tengah (4 kabupaten dan 2 kota) yaitu : Kabupaten Pati, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Sragen, Kota Surakarta dan Kota Semarang.
  • Perubahan kode pos di Jawa Timur (3 kabupaten dan 1 kota) yaitu : Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang dan Kota Surabaya
 

0 Response to "RANGKUMAN PERISTIWA DI TANGGAL 02 AGUSTUS"

Post a Comment