DAFTAR PERINGATAN NASIONAL DAN INTERNASIONAL BULAN JULI 2022 (PART 3)

 
17 JULI 2022 - PERINGATAN HARI KEADILAN INTERNASIONAL
Hari keadilan Internasional (World Day for International Justice), sebagaimana dikutip dari laman pkbi.or.id, diperingati pada tanggal 17 Juli setiap tahunnya. Penetapan tanggal 17 Juli sebagai Hari Keadilan Internasional berangkat dari diadopsinya Statuta Roma oleh komunitas internasional pada tanggal yang sama. Statuta Roma merupakan salah satu perjanjian internasional yang paling penting dalam sejarah peradaban manusia. Pada tanggal 17 Juli 1998, perwakilan dari 148 negara menghadiri pertemuan diplomatik di Roma, Italia, untuk membahas tentang masalah internasional yang sangat mendesak, yaitu kejahatan internasional. Hasil pembahasan tersebutlah yang kemudian dituangkan dalam Statuta Roma, sebuah traktat yang menjabarkan bentuk-bentuk kejahatan internasional, sekaligus mandat untuk mendirikan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court).

Statuta Roma membagi kejahatan internasional ke dalam empat kategori inti: genosida (pembunuhan massal), kejahatan kemanusiaan (kejahatan yang menargetkan kelompok masyarakat tertentu, seperti perbudakan orang-orang berkulit hitam, dan kejahatan berbasis gender), kejahatan perang (pelanggaran hukum perang seperti membunuh warga sipil dan menyiksa sandera), serta kejahatan agresi (penjajahan, mobilisasi kekuatan militer tanpa alasan). Proses peradilan atas empat bentuk kejahatan internasional inilah yang dimandatkan kepada Mahkamah Pidana Internasional. Statuta Roma bersifat mengikat, namun pelaksanaannya masih dibatasi oleh beberapa klausul. Pertama, Mahkamah Pidana Internasional hanya dapat melakukan investigasi, dan proses peradilan terhadap negara yang secara legal meratifikasi Statuta Roma. Kedua, proses investigasi dan peradilan hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah Pidana Internasional apabila negara terkait tidak dapat, atau tidak mau melakukan proses investigasi dan peradilan.

Pada saat peresmiannya, pengadopsian Statuta Roma didukung oleh 120 negara dan ditentang oleh 7 negara; 21 negara lain yang turut hadir dalam konferensi Roma memilih untuk abstain. Perlu diingat bahwa ‘pemberian dukungan terhadap pengadopsian Statuta Roma’, dan ‘mengadopsi Statuta Roma’ merupakan dua hal yang berbeda. Dari 120 negara yang menandatangani dukungan untuk Statuta Roma, baru 60 negara yang berkomitmen secara legal untuk tunduk pada traktat tersebut (atau meratifikasi). Indonesia merupakan salah satu negara yang belum meratifikasi Statuta Roma. Dukungan dan ratifikasi terhadap Statuta Roma agaknya menjadi elemen krusial bagi Indonesia. Pemerintah wajib memiliki komitmen untuk menjunjung prinsip-prinsip hak asasi manusia, dan niat baik untuk menuntaskan kasus kejahatan kemanusiaan di masa lalu, termasuk kejahatan berbasis gender.

Peringatan Hari Keadilan Internasional (World Day for International Justice), sebagaimana dikutip dari uinjkt.ac.id, dapat digunakan sebagai momentum untuk menyuarakan pentingnya penegakan keadilan, dan komitmen pemerintah atas penegakan keadilan yang menyeluruh. Hadirnya statuta Roma tersebut memberikan dampak besar dalam upaya penegakan dan penindakan kejahatan yang lebih optimal, sehingga memberikan keadilan secara hakiki, dan memberikan jaminan kepastian hukum serta sebagai the last resort dalam upaya litigasi. Statuta Roma telah diratifikasi oleh 123 negara, namun negara Indonesia belum termasuk didalamnya. Sebagian besar pihak kerap menggaungkan urgensi ratifikasi konvensi tersebut, namun dalam prosesnya kerap kali terganjal karena kepentingan politik, hukum, dan ketakutan. Meski demikian, Indonesia menilai keadilan ialah hak mutlak yang harus dijamin dan dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia, sesuai pada sila ke-lima pancasila.

17 JULI 2022 - HARI JADI KABUPATEN KUBU RAYA (2007 - 2022)
Kabupaten Kubu Raya adalah salah satu Kabupaten yang ada di Provinsi Kalimantan Barat, dan merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Mempawah. Dikutip dari laman resminya kuburayakab.go.id, Kabupaten Kubu Raya sangat erat kaitannya dengan keberadaan Kerajaan Kubu. Kerajaan Kubu memiliki hubungan yang cukup dekat dengan Kesultanan Pontianak. Syarif Idrus Al-Idrus merupakan raja pertama di Kerajaan Kubu. Syarif Idrus Al-Idrus merupakan menantu dari tuan besar (panembahan) Mampawa atau Mempawah dan memiliki hubungan ipar dengan Kesultanan Pontianak yaitu Syarif Al-Qadrie. Kedatangan Belanda dan Jepang membuat Kerajaan Kubu tergerus, hingga pada tahun 1958 Kerajaan ini dihapus oleh Pemerintahan Republik Indonesia dan menghilang karena tidak adanya kelanjutan kepemimpinan sejak Indonesia terbentuk tahun 1949.

Sebagaimana dikutip dari kuburayakab.go.id, sebelum ditetapkan menjadi Daerah Tingkat II Pontianak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II se-Kalimantan, Wilayah Kabupaten Pontianak merupakan 3 (tiga) Daerah Pemerintahan Administratif Swapraja, yaitu : Swapraja Mempawah dengan Ibukota Mempawah, Swapraja Landak Ibukotanya Ngabang, Swapraja Kubu dengan Ibukotanya Kubu. Berdasarkan Kepeutusan Politik DPRD Kab. Pontianak No. 08/1998 tentang Menerima dan Menyetujui Pemekaran Kabupaten Daerah Tk.II Pontianak dalam rangka pembentukan Calon Kabupaten Daerah Tk.II Landak dan Calon Kabupaten Daerah Tk.II Kubu, maka sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut terbentuklah Kabupaten Landak melalui Undang-undang Nomor 55 Tahun 1999 landak, untuk Kabupaten Daerah Tingkat II Kubu belum mendapat persetujuan DPR RI.

Semakin berkembangnya aspirasi masyarakat dari wialayah selatan untuk melaksanakan Pemekaran Kabupaten Kubu Raya, ditindak lanjuti dengan Keputusan Bupati Pontianak No.154/2005 tanggal 1 juni 2005 tentang Pembentukan Tim Penelitian Pemekaran Kabupaten Pontianak. Bupati Pontianak kemudian melayangkan surat No.135/1137/Pem prihal Usul Persetujuan Pembetukan Kab. Kubu Raya ke DPRD Kabupaten Pontianak. Surat tersebut disetujui dengan terbitnya Keputusan DPRD Kab.Pontianak No.22/2005 tanggal 24 Oktober 2005 tentang Persetujuan Penetapan Nama Kabupaten Kubu Raya dan Letak Ibukota Kabupaten di Sungai Raya. Kemudian Bupati Pontianak mengirim surat No.135/1251.A/Pem tanggal 27 Oktober 2005 prihal Pemekaran Kabupaten Pontianak kepada Gubernur Kalimantan Barat dan direspon dengan Surat Gubernur Kalimantan Barat No.125.1/3502/Pem tanggal 27 Desember 2005 prihal Usul Pemekaran Kabupaten Pontianak.

Melalui Keputusan DPRD Propinsi Kalimantan Barat No.01/2006 tentang Persetujuan Terhadap Pemekaran Kabupaten Pontianak dan Keputusan Gubernur Kalbar No.49/2006 tanggal 15-2-2006 tentang Pemberian Dukungan Dana Operasional Pembentukan Kabupaten Kubu Raya, dilakukanlah pertemuan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan DPR RI baik yang dilaksanakan di DPR RI. Sidang Paripurna DPR RI tanggal 17 Juli 2007 ditetapkan pengesahan RUU tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya dan kemudian disahkan dengan UU Nomor 35 Tahun 2007 tanggal 10 Agustus 2007, yang kemudian dicatat dalam Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 101 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4751. Atas dasar itulah tanggal 17 Juli 2007 ditetapkan debagai hari jadi Kabupaten Kubu Raya dan tahun ini genap berusia 15 tahun.

22 JULI 2022 - PERINGATAN HARI KEJAKSAAN
Hari kejaksaan atau yang dikenal juga dengan Hari Bhakti Adhyaksa, sebagaimana dikutip dari laman indonesiabaik.id, merupakan hari peringatan berdirinya Kejaksaan Republik Indonesia. Sejarah berawal dari zaman Kerajaan Majapahit di mana kala itu Pemerintahan Majapahit sudah memiliki semacam sistem pengadilan dengan ‘Dhyaksa’ yang bertugas menangani masalah peradilan. Sebutan ‘Jaksa’ yang kita kenal selama ini memang berawal dari bahasa sansekerta tersebut. Ada pun juga terdapat Adhyaksa atau Hakim Tertinggi yang memimpin dan mengawasi para Dhyaksa. Kemudian pada zaman pendudukan Jepang, kejaksaan berperan sebagai satu-satunya lembaga penuntutan, dasar hukumnya adalah Osamu Seirei No.3/1942, No.2/1944 dan No.49/1944. Setelah Indonesia Merdeka, dibentuklah lembaga penegak hukum guna memastikan ketertiban umum.

Pembentukan Kejaksaan Republik Indonesia tertuang pada Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, diperjelas Peraturan Pemerintah (PP) No. 2/1945. Kala itu, Kejaksaan dibentuk dengan berada dalam lingkup departemen Kehakiman. Sebagai Jaksa Agung Indonesia pertama, terpilih Gatot Taroenamihardja. 15 tahun setelahnya, kejaksaan menjadi departemen yang terpisah (mandiri) melalui rapat kabinet 22 Juli 1960 yang tertuang dalam Surat Keputusan Presiden RI 1 Agustus 1960 No. 204/1960, yang kemudian disahkan menjadi UU. No. 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia. Pada masa Orde Baru, UU tentang kejaksaan berubah menjadi UU No.5/1991 dan diperbarui pada era Reformasi lewat UU No.16/2004 di mana kejaksaan disebut sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain. 

Berdasarkan sejarah tersebut maka tanggal dimana Kejaksaan menjadi departemen sendiri, yaitu 22 Juli 1960 diperingati sebagai Hari Bhakti Adhyaksa, pengabdian atau Bhakti yang dilakukan oleh insan Adhyaksa, yaitu para anggota Kejaksaan Republik Indonesia. Penetapan tanggal 22 Juli sebagai Hari Kejaksaan tertuang dalam surat Keputusan Menteri/JA No. Org/A-51/1 tanggal 2 Januari 1961, sebagaimana dikutip dari kejaksaan.go.id. Di tahun 2022 ini akan diperingati Hari Kejaksaan atau Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, sebagaimana dikutip dari bedanews.com, Kejaksaan Agung akan mengadakan pertandingan Tenis Meja Adhyaksa Open 2022.  Adhyaksa Open 2022 ini akan dibuka oleh Jaksa Agung ST. Burhanuddin, dimana acara tersebut akan digelar di Kampus UPI Kota Bandung, dan akan diselenggarakan mulai dari tanggal  29 Juni 2022 hingga 1 Juli 2022.

23 JULI 2022 - PERINGATAN HARI ANAK NASIONAL
Hari Anak Nasional (HAN), sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Pendidikan kemdikbud.go.id, diperingati seriap tahunnya secara nasional pada tanggal 23 Juli, tanggal tersebut dipilih sebagai Hari Anak Nasional (HAN) diselaraskan dengan pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979. Hari Anak Nasional (HAN) merupakan momentum penting untuk meningkatkan kepedulian dan partisipasi kita dalam menjamin pemenuhan hak anak atas hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Caranya adalah dengan mendorong keluarga menjadi lembaga pertama dan utama dalam memberikan perlindungan kepada anak, sehingga akan menghasilkan generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia, dan cinta tanah air.

Peringatan hari anak di tanah air, sebagaimana dikutip dari tirto.id, merupakan gagasan Kongres Wanita Indonesia (Kowani). Kowani adalah organisasi kaum perempuan Indonesia yang embrionya tercetus sejak Kongres Perempuan Indonesia I pada 22 Desember 1928, atau beberapa pekan setelah Sumpah Pemuda. Kowani, yang diresmikan tahun 1946, dalam sidangnya pada 1951 memutuskan beberapa kesepakatan, salah satunya adalah mengupayakan penetapan Hari Kanak-Kanak Nasional. Upaya tersebut ditindaklanjuti dengan digelarnya Pekan Kanak-Kanak pada 1952. Dalam kegiatan ini, anak-anak berpawai di Istana Merdeka dan disambut langsung oleh Presiden Sukarno. Dalam Sidang Kowani di Bandung yang dihelat pada 1953, Pekan Kanak-kanak Indonesia dirumuskan lebih serius lagi. Kegiatan itu akan rutin dilaksanakan setiap pekan kedua bulan Juli, atau saat liburan kenaikan kelas. 

Rekomendasi ini disetujui oleh pemerintah. Namun, penetapan itu dinilai tidak memiliki makna dan nilai historisnya karena tidak merujuk kepada tanggal atau momen tertentu. Maka, dalam Sidang Kowani di Jakarta pada 24-28 Juli 1964, muncul berbagai usulan mengenai kapan tepatnya peringatan untuk hari anak-anak di Indonesia. Pada 1959, pemerintah akhirnya menetapkan tanggal 1-3 Juni untuk memperingati hari anak di Indonesia, bersamaan dengan rangkaian peringatan Hari Anak Internasional pada 1 Juni. Persoalan timbul setelah masuknya Orde Baru di bawah pimpinan Soeharto, dimana ia berusaha menghapus semua kebijakan yang lekat dengan rezim sebelumnya, termasuk mengenai peringatan Hari Kanak-Kanak Indonesia yang memang bertepatan dengan hari lahir Sukarno. Dalam prosesnya, tanggal peringatan hari anak di Indonesia sempat beberapa kali mengalami perubahan. 

Hingga akhirnya, Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984 yang memutuskan bahwa Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli. Pemilihan tanggal ini diselaraskan dengan pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979. Melalui peringatan Hari Anak Nasional (HAN), sebagaimana dikutip dari kemenpppa.go.id, diharapkan pemerintah dengan seluruh lapisan masyarakat dapat bersama-sama berpartisipasi secara aktif untuk meningkatkan kepedulian dalam menghormati, menghargai, dan menjamin hak-hak anak tanpa diskriminasi, dan memastikan segala hal yang terbaik untuk anak dalam pertumbuhan dan pekembangannya. Momentum ini dapat dijadikan untuk meningkatkan kepedulian semua warga bangsa Indonesia, baik orang tua, keluarga, masyarakat, dunia usaha, media massa dan pemerintah terhadap pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak agar anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, sehingga menjadi generasi penerus yang berkualitas tinggi.

23 JULI 2022 - PERINGATAN HARI TANPA TELEVISI
Berkenaan dengan Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli, sebagaimana dikutip dari kompas.com, Koalisi Nasional Hari Tanpa TV juga mengadakan gerakan Hari Tanpa TV pada tanggal yang sama. Hari Tanpa TV merupakan gerakan nasional yang mengajak keluarga di Indonesia untuk tidak menonton TV selama sehari. Gerakan ini mengajak keluarga Indonesia untuk tidak menonton TV selama sehari agar mereka dapat merasakan bahwa masih banyak kegiatan lain yang lebih bernilai daripada menonton TV. Hal ini diserukan mengingat isi tayangan yang kurang sehat dan tidak aman untuk anak serta jumlah jam menonton TV pada anak yang sudah terlalu tinggi mencapai 1.600 jam setahun, padahal waktu belajar mereka di sekolah hanya 750 jam setahun. Gerakan ini bukanlah gerakan yang memusuhi televisi, melainkan lebih mengajak siapa saja utnuk cerdas dan kritis dalam mengonsumsi tayangan televisi agar terhindar dari dampak negatifnya.

Hari Tanpa TV, sebagaimana dikutip dari idntimes.com, pertama kali digagas oleh Yayasan Pendidikan Media Anak yang mengajak Koalisi Nasional pada 2008 lalu. Gerakan ini diadakan karena banyaknya tayangan televisi yang kurang mendidik dan tidak ramah anak. Organisasi yang tergabung dalam Koalisi Nasional, sebagaimana dikutip dari liputan6.com, di antaranya Ikatan Mahasiswa Ilmu Komunikasi Indonesia, Yayasan Forum Indonesia Muda, Universitas Al Azhar, Institut Pertanian Bogor, Universitas Mulawarman, FIKOM UNISBA, dan Universitas Dr Moestopo, serta UI Jakarta. Gerakan Hari Tnpa TV bertujuan juga untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap televisi. Selain itu, juga sebagai ungkapan keprihatinan terhadap acara televisi yang tidak berkualitas serta mengurangi bahaya negatif TV terhadap anak. Diharapkan masyarakat tidak menonton TV pada hari yang telah ditetapkan dan mengalihkan kegiatannya dengan lebih mengefektifkan kegiatan bermain bersama keluarga.

Dikutip dari kompas.id, siaran televisi ridak sepenuhnya buruk, karena televisi adalah teknologi yang membantu menyampaikan informasi bagi masyarakat umum secara massal. Dengan jangkauan siaran yang semakin canggih maka televisi memiliki dampak sangat besardalam menyampaikan informasi. Namun, jika konten televisi buruk, menularkan nilai-nilai yang tidak sejalan dengan tujuan pemberdayaan dan pembangunan manusia, maka televisi justru akan menjadi boomerang degradasi nilai kebaikan masyarakat. Demikian kuatnya jangkauan televisi membuat KPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), memberi peringatan keras pada tasiun TV swasta yang menayangkan nilai-nilai kekerasan, pornografi, pornoaksi, perceraian, perselingkuhan, konflik keluarga, konflik pribadi, rahasia pribadi, keyainan beragama dan berbagai tayangan yang mengandung unsur negatif.

Terkait dengan konten siaran, pedoman penyiaran tertuang dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS). Pada sebuah riset yang dilakukan dengan mengamati perilaku pada anak usia 3 - 4 tahun dalam menonton televisi, didapatkan fakta bahwa pada anak usia dini televisi mampu membantu mengembangkan aspek perkembangan pada usia dini dan dapat memberikan dampak positif, selain juga membuat anak malas belajar dan malas bergerak / beraktivitas jika sudah berada di depan televisi. Disini peran orang tua menjadi kunci agar anak terlindungi dari dampak tayangan yang tidak sesuai dengan tingkat kedewasaan usia anak. Orang tua harus mengeluarkan energi ekstra dengan memberikan alternatif hiburan lain dan mendorong anak-anak untuk bermain dengan teman sebayanya. Hari tanpa televisi merupakan refleksi sekaligus perenungan agar tayangan televisi lebih berbobot, bermutu, mendidik dan tidak hanya mengejar angka rating semata. 

23 JULI 2022 - PERINGATAN HARI WASPADA CACING
Sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Kesehatan kemkes.go.id, Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Johnson & Johnson sebagai produsen obat cacing menyelenggarakan pencanangan Hari Waspada Cacing pada hari Jumat tanggal 23 Juli 2010 di Gelanggang Samudra Ancol, Jakarta Utara. Kepala Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan & PPM Kementerian Kesehatan dr. Hartati Samsudin, MQIH dalam sambutannya mengatakan berdasarkan hasil survey, saat ini anak Indonesia yang menderita penyakit kecacingan angkanya rata-rata berada di kisaran 30%. Hal ini perlu menjadi perhatian dan kerja keras dari semua pihak karena kecacingan selain dapat menyebabkan penyakit infeksi dan masalah pencernaan, juga bisa membuat anak-anak menjadi lesu dan tidak bersemangat sehingga prestasinya pun menurun.

Perwakilan dari Johnson & Johnson Maudina Vitriana menambahkan, kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat khususnya orang tua dan anak serta pendidik terhadap ancaman bahaya penyakit infeksi karena cacing sehingga ancaman infeksi penyakit cacing dapat dihindari atau berkurang secara maksimal. Pada acara yang diikuti oleh ribuan anak-anak dari berbagai Sekolah Dasar di DKI Jakarta ini dilakukan juga penandatanganan komitmen antara Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, serta Johnson & Johnson dalam upaya pengendalian dan pemberantasan penyakit Kecacingan. Selain itu diluncurkan juga Program 3J, yaitu; 1) Jaga Kebersihan Diri, 2) Jaga Kebersihan Makanan, dan 3) Jaga Kebersihan Lingkungan. Untuk mengendalikan dan memberantas semua penyakit (termasuk kecacingan) yang penting adalah kemitraan, kerjasama antara pemerintah, swasta dan masyarakat yang bisa mandiri menjaga kesehatannya.

Cacingan, sebagaimana dikutip dari suarapemerintah.id, dapat terjadi akibat sanitasi dan perilaku bersih dan sehat yang masih rendah seperti hal sederhana mencuci tangan. Infeksi cacing di saluran cerna menyebabkan aktivitas sehari-hari menjadi terganggu, apalagi bila sudah bergejala. Ketika terkena cacingan otomatis tubuh menjadi mudah terserang penyakit yang lebih berbahaya. Menurut para ahli, gejala terinfeksi cacing lain di antaranya mual, lemah, diare, sakit perut, kelaparan atau kehilangan nafsu makan. Selain itu bisa menyebabkan kelelahan, penurunan berat badan, kekurangan vitamin juga mineral. Namun demikian, seringkali infeksi cacing tidak memperlihatkan gejalanya. Meskipun jarang terjadi, cacing juga dapat menyebabkan komplikasi yang serius, seperti pemblokiran pada organ usus, atau saluran yang lebih kecil di usus semisal saluran empedu atau saluran pankreas.

Dengan dicanangkannya Hari Waspada Cacing ini, sebagaimana dikutip dari enkosa.com, diharapkan bisa meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat (para orang tua dan anak serta pendidik) terhadap bahayanya penyakit infeksi karena cacing. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan ancaman infeksi penyakit cacing bisa dihindari atau bahkan berkurang maksimal. Penyakit cacingan, sebagaimana dikutip dari alodokter.com, sering terjadi pada anak-anak berusia 5–10 tahun. Meski penyakit ini dapat diatasi dengan pemberian obat cacing, kemungkinan berulangnya infeksi ini tetap rentan terjadi, terlebih jika tidak dilakukan tindakan pencegahan. Menempelnya telur cacing di tangan atau kaki anak tanpa sengaja yang kemudian tertelan dan masuk ke dalam tubuh adalah salah satu cara penularan infeksi cacing yang paling sering pada anak. Cara untuk menanggulangi cacingan adalah memutuskan mata rantai penularan cacingan dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat serta mengonsumsi obat cacing.

23 JULI 2022 - HARI KOMITE NASIONLA PEMUDA INDONESIA (KNPI)

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), sebagaimana dikutip dari laman resminya knpi.id, adalah organisasi kepemudaan yang awalanya merupakan gabungan dari kelompok Cipayung, binaan kader Golkar dan tentara melalui deklarasi yang dipimpin oleh David Napitupulu pada tanggal 23 Juli 1973. Organisasi ini lahir melalui Deklarasi Pemuda Indonesia pada hari yang sama dengan maksud menumbuhkan, meningkatkan, dan mengembangkan kesadaran sebagai suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Organisasi ini langsung mendapat restu dari pemerintahan orde baru dan pada tahun itu pula, mereka mengikuti unjuk rasa mahasiswa dalam penentangan masuknya modal asing. Tahun berikutnya, mereka juga turut serta dalam demonstrasi Malari. Meskipun dianggap sebagai bagian dari Orde Baru dan sempat diusulkan untuk dibubarkan, namun KNPI tetap bertahan hingga setelah jatuhnya Suharto pada tahun 1998.

Kelompok Cipayung yang menjadi tonggak berdirinya KNPI, sebagaimana dikutip dari kompas.id, terdiri dari forum komunikasi dan kerjasama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Forum tersebut aktif melakukan diskusi dan pertemuan secara informal, dan tak jarang menghasilkan pemikiran-pemikiran kritis untuk kemajuan bangsa. Berdirinya KNPI juga merupakan hasil gagasan dari Mayor Jenderal Ali Moetopo bersama Midian Sirait (Anggota DPRGR) yang ingin menyatukan pemuda termasuk mahasiswa dalam sebuah organisasi wadah. Salah satu alasannya adalah untuk mempermudah pemerintah Orde Baru memantau dan mengontrol kelompok-kelompok tersebut, sekaligus untuk menghimpun keberagaman latar belakang organisasi pemuda dan Mahasiswa.

Midian Sirait kemudian mengundang pimpinan pemuda dan mahasiswa tingkat nasional sebagai wakil-wakil organisasi yang ada. Pembicaraan berlangsung pada bulan Mei 1973, dihadiri oleh pimpinan Pemuda Ansor, GPM, Pemuda Muslimin, GAMKI, Pemuda Katholik, Pemuda Muhammadiyah, GPI, HMI, GMNI, PMII, dan Koordinasi Pemuda Mahasiswa Golkar. Pertemuan tersebut menyepakati dibentuknya Panitia Persiapan Komite Nasional Pemuda yang beranggotakan 18 orang dengan ketua Abdul Gafur. Tugas panitia ini adalah merumuskan kesepakatan yang telah dicapai, yakni konsep pedoman dan ketentuan pembentukan Komite Nasional Pemuda, Konsep Deklarasi Pemuda, Sreuktur Organisasi dan Komposisi Personalia. Sidang awalnya dimulai pada bulan Juni 1973 yang dilanjutkan pada sidang berikutnya pada tanggal 18 Juli - 20 Juli 1973. Akhirnya pada tanggal 23 Juli 1973 bertempat di Gedung Angkatan 45, Jalan Menteng Raya 31, Jakarta, diresmikanlah berdirinya KNPI.

Dikutip dari tirto.id, tepat pada hari Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1974, KNPI menyelenggarakan kongres pertama mereka. Di momen itu pula, AD/ART mereka tersusun. Jajaran pemimpin KNPI memang kebanyakan berasal dari Angkatan 1966 yang sukses mendongkel Sukarno dari kursi presiden. Mereka bukan sekadar jadi parlemen jalanan, melainkan pemimpin organisasi mahasiswa. Di era 1980-an banyak pemuda Angkatan 1966 yang naik taraf hidupnya. Setelah jadi orang partai atau ormas mereka jadi pejabat negara. Visi dan Misi KNPI, yaitu: (1) Berperan aktif memaksimalkan potensi aksebilitas ekonomi digitas, (2) Memberdayakan dunia kepemudaan lebih holistik dan bisa menjamin dinamisasi dalam dunia kepemudaan, dan (3) Menjadi pengikat jiwa perjuangan dan komitmen pemuda Indonesia untuk berperan aktif dalam setiap dinamika sosial politik bangsa, menjaga serta memastikan bangsa ini akan berlabuh pada kejayaan dan kesejahteraan.

23 JULI 2022 - HARI JADI KABUPATEN MUNA BARAT (2014 - 2022)
Kabupaten Muna Barat, sebagaimana dikutip dari wikipedia.org, merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara, dimana Kabupaten ini adalah hasil pemekaran dari Kabupaten Muna pada pertengahan tahun 2014. Kabupaten Muna Barat disahkan menjadi Kabupaten Otonom dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 14 tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 23 Juli 2014. Pembentukan Kabupaten Muna Barat dimaksudkan untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah. Atas dasar peristiwa itulah, ditetapkan bahwa tanggal terbitnya undang-undang pembentukan Kabupaten Muna Barat, yaitu tanggal 23 Juli 2014 adalah sebagai hari lahir / hari jadi Kabupaten Muna Barat dan di tahun 2022 ini, Kabupaten Muna Barat telah genap berusia 8 tahun.

Kabupaten Muna terdiri atas 11 (sebelas) kecamatan, yaitu Kecamatan Sawerigadi, Kecamatan Barangka, Kecamatan Lawa, Kecamatan Wadaga, Kecamatan Tiworo Selatan, Kecamatan Maginti, Kecamatan Tiworo Tengah, Kecamatan Tiworo Utara, Kecamatan Tiworo Kepulauan, Kecamatan Kusambi, dan Kecamatan Napano Kusambi. Kabupaten Muna Barat memiliki luas wilayah keseluruhan ±1.022,89 Km2 dengan jumlah penduduk ±83.362 jiwa pada Tahun 2012 dan terdiri atas 86 (delapan puluh enam) desa/kelurahan. Dengan terbentuknya Kabupaten Muna Barat sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Muna Barat.

27 JULI 2022 - HARI SUNGAI NASIONAL

Tanggal 27 Juli, sebagaimana dikutip dari ipb.ac.id, ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai Hari Sungai Nasional sejak tahun 2011 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa definisi sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan. Pada bagian ketentuan penutup ditetapkan bahwa dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku, Menteri, gubernur, bupati/walikota wajib menetapkan garis sempadan pada semua sungai yang berada dalam kewenangannya. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan  Perumahan Rakyat nomor No. 4/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan  Wilayah Sungai dan membagi Indonesia kedalam 128  wilayah sungai.

Pembagian wilayah sungai tersebut terdiri atas 5 wilayah sungai lintas negara; 31 wilayah sungai lintas provinsi; 28 wilayah sungai strategis nasional; 52  wilayah  sungai  lintas  kabupaten/kota;  dan  12 wilayah sungai dalam kabupaten kota. Selain urusan pekerjaan umum, permasalahan sungai di Indonesia terutama lebih banyak mengenai limbah dan sampah. Berdasarkan data yang disebutkan dalam Rencana Strategis Tahun 2015-2019 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, limbah domestik menjadi penyumbang terbesar (60-90%) pencemaran air sungai di Pulau Jawa dan Sumatera. Sebaliknya terdapat penurunan beban pencemaran dari sektor industri melalui sistem pengawasan dari program peringkat kinerja perusahaan (PROPER) sebesar 52,3% atau 19,88 milyar kg dari total air limbah organik. Sayangnya berdasarkan parameter Chemical Oxygen Demand (COD) di sungai yang berada di sebagian besar provinsi di Indonesia telah melebihi baku mutu yaitu sebesar 25 mg/l.

Sebagaimana dikutip dari rimbakita.com, setidaknya ada 333 sungai di Indonesia. Sungai-sungai tersebut berperan dalam keberlangsungan hidup flora dan fauna, serta masyarakat. Beberapa diantaranya mempunyai ukuran yang sangat panjang, beberapa contoh sungai terpanjang di Indonesia adalah Sungai Kapuas di Kalimantan Barat, Sungai Mahakam di Kalimantan Timur, Sungai Barito di Kalimantan Tengah, Sungai Batanghari di Sumatera Barat, Sungai Musi di Sumatera Selatan, Sungai Bengawan Solo di Jawa Tengah, dan lain-lain. Untuk mengingatkan betapa pentingnya sungai bagi kehidupan, maka pemerintah mencanangkan Hari Sungai Nasional yang diperingati setiap tanggal 27 Juli. Melalui perayaan atau kampanye khusus ini diharapkan masyarakat Indonesia sadar akan pentingnya sungai bagi kehidupan, menjaga kebersihan sungai dan bagaimana memanfaatkan sungai agar tetap lestari.

Dikutip dari greeners.co, adanya Hari Sungai Nasional diharapkan dapat menggerakkan kepedulian masyarakat untuk bergotong royong menjaga kebersihan dan kelestarian sungai. Selain itu, adanya Hari Sungai Nasional diharapkan dapat membantu pemerintah untuk melakukan proses ‘penyembuhan’pada sungai-sungai yang rusak dan tercemar di Indonesia. Tahun 2022 ini, sebagaimana dikutip dari tribunnews.com, Provinsi Jambi akan menjadi tuan rumah dalam kegiatan peringatan Hari Air Dunia dan Hari Sungai Nasional se-Indonesia yang rencana dilaksanakan pada tanggal 20 Juli - 28 Juli 2022. Dengan lokasi utama di Gelanggang Olahraga dan lokasi pendukung di Gelanggang Seni, Gentala Arasy dan Candi Muaro Jambi. Kegiatan peringatan ini merupakan kolabirasi antara forum seniman jambi dengan Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas PUPR, yang akan menghadirkan mahasiswa dari seluruh Indonesia.
 
Part 1  -   Part 2   -   Part 3   -   Part 4

0 Response to "DAFTAR PERINGATAN NASIONAL DAN INTERNASIONAL BULAN JULI 2022 (PART 3)"

Post a Comment