DAFTAR PERINGATAN NASIONAL DAN INTERNASIONAL BULAN AGUSTUS 2022 - PART III

 
14 AGUSTUS 2022 : HARI JADI KABUPATEN BANJAR (1950 - 2022)
Kabupaten Banjar adalah salah satu Kabupaten yang ada di wilayah Provinsi Kalimanatan Selatan. Sejarah berdirinya Kabupaten Banjar, sebagaimana dikutip dari laman resminya banjarkab.go.id, berawal dari tahun 1826, dimana pada masa itu dibuatlah sebuah perjanjian antara Sultan Adam dengan Pemerintah Hindia Belanda. Perjanjian itu  dibuat untuk pertama kalinya, dan merupakan ketetapan hukum tertulis dalam menerapkan hukum Islam di Kesultanan Banjar yang dikenal dengan Undang-Undang Sultan Adam. Setelah Kesultanan Banjar jatuh ketangan Belanda dan dihapuskan pada tahun 1860, wilayahnya kemudian dibagi menjadi dua divisi yaitu divisi Banua Lima di bawah regent Raden Adipati Danu Raja dan divisi Martapura di bawah regent Pangeran Jaya Pamenang. 

Divisi Martapura terbagi dalam 5 Distrik, yaitu Distrik Martapura, Distrik Riam Kanan, Distrik Riam Kiwa, Distrik Benua Empat dan Distrik Margasari. Selanjutnya terjadi perubahan dalam keorganisasian pemerintahan Hindia Belanda. Sejak 1898 di bawah Afdeeling terdapat Onderafdeeling dan distrik. Afdeeling Martapoera terdiri dari 3 onderafdeeling, salah satunya adalah onderafdeeling Martapura dengan distrik Martapura. Dalam tahun 1902, Afdeeling Martapura membawahi 3 onderafdeeling: Martapura, Pengaron dan Tanah Laut. Perubahan selanjutnya Martapura menjadi onderafdeeling di bawah Afdeeling Banjarmasin. Setelah kedaulatan diserahkan oleh pemerintah Belanda kepada Republik Indonesia tanggal 27 Desember 1949, ditetapkan daerah Otonomi Kabupaten Banjarmasin. 

Daerah otonom Kabupaten Banjarmasin meliputi 4 Kawedanan. DPRDS pada tanggal 27 Februari 1952, mengusulkan perubahan nama Kabupaten Banjarmasin menjadi Kabupaten Banjar yang disetujui dengan Undang-undang Darurat 1953, kemudian dikukuhkan dengan Undang-undang No. 27 Tahun 1959. Tanggal 14 Agustus 1950 melalui Peraturan Pemerintah RIS No. 21 Tahun 1950, merupakan tanggal dibentuknya Provinsi Kalimantan, setelah pembubaran Republik Indonesia Serikat (RIS). Provinsi Kalimantan, kemudian dipecah menjadi 3 provinsi, masing-masing Kalimantan Barat, Timur dan Selatan yang dituangkan dalam UU No. 25 Tahun 1956. Tanggal 14 Agustus 1950 selain merupakan tanggal pembentukan provinsi Kalimantan, sekaligus pula merupakan terbentuknya Kabupaten Banjar.

14 AGUSTUS 2022 : HARI JADI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN (1950 - 2022)
Sebagaimana dikutip dari laman resminya kalselprov.go.id, kawasan Kalimantan Selatan pada masa lalu merupakan bagian dari 3 kerajaan besar yang pernah secara berturut-turut memiliki wilayah di daerah ini, yakni Kerajaan Negara Dipa, diteruskan oleh Kerajaan Negara Daha dan diteruskan oleh Kesultanan Banjar. Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Kalimantan dijadikan provinsi tersendiri dengan gubernur pertama Gubernur Ir. Pangeran Muhammad Noor yang menjabat sampai dibuatnya Perjanjian Linggarjati. Pada periode pasca Proklamasi Kemerdekaan merupakan momentum yang paling heroik dalam sejarah Kalimantan Selatan, dimana pada tanggal 16 Oktober 1945 dibentuk Badan Perjuangan yang paling radikal yaitu Badan Pemuda Republik Indonesia Kalimantan (BPRIK) yang dipimpin oleh Hadhariyah M. dan A. Ruslan, namun dalam perjalanan selanjutnya gerakan perjuangan ini mengalami hambatan, terutama dengan disepakatinya perjanjian Linggarjati pada tanggal 15 Nopember 1945. 

Berdasarkan perjanjian ini ruang gerak pemerintah Republik Indonesia menjadi terbatas hanya pada kawasan Pulau Jawa, Madura dan Sumatera sehingga organisasi-organisasi perjuangan di Kalimantan Selatan kehilangan kontak dengan Jakarta, kendati akhirnya pada tahun 1950 menyusul pembubaran Negara Indonesia Timur yang dibentuk oleh kaum kolonial Belanda, maka Kalimantan Selatan kembali menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Republik Indonesia sampai saat ini. Tanggal 14 Agustus 1950 melalui Peraturan Pemerintah RIS No. 21 Tahun 1950, merupakan tanggal dibentuknya Provinsi Kalimantan, setelah pembubaran Republik Indonesia Serikat (RIS), dengan gubernur Dokter Moerjani. DPRD Kalimantan Selatan dengan surat keputusan No. 2 Tahun 1989 tanggal 31 Mei 1989 menetapkan 14 Agustus 1950 sebagai Hari Jadi Provinsi Kalimantan Selatan.

14 AGUSTUS 2022 : HARI JADI PROVINSI BALI KE-64 (1958 - 2022)

Provinsi Bali, sebagaimana dikutip dari laman suara.com, terbentuk pertama kali pada 14 Agustus 1958 yang ditetapkan dengan undang-undang nomor 64 tahun 1958. Sebelum menjadi Provinsi, sejarah lahirnya provinsi Bali awalnya pernah dikuasai kerajaan Majapahit dan ibukota sebelumnya berada di Singaraja yang kemudian dipindah ke Denpasar pada tahun 1960. Sebelum menjadi sebuah provinsi seperti saat ini, pada tahun 1343, sebagaimana dikutip dari beritabali.com, Pulau Bali dikuasai oleh Kerajaan Majapahit, dimana Gajah Mada atas nama Kerajaan Majapahit menugaskan Dalem Ketut Sri Kresna Kepakisan menjadi raja di Bali. Namun kemudian, Dalem Ketut Sri Kresna Kepakisan harus menghadapi pemberontakan rakyat "Baliaga", yang kebanyakan berasal dari desa-desa di pegunungan Kabupaten Bangli dan Karangasem.

Berkat dorongan moral dari Gajah Mada, raja Bali akhirnya dapat menumpas pemberontakan tersebut. Kerajaan Bali mencapai kejayaannya pada masa pemerintahan Dalem Waturenggong. Sebaliknya, pengganti Dalem Waturenggong, yaitu, Dalem Bekung adalah orang yang sangat lemah dan tidak berwibawa. Karena itu, dalam menjalankan roda pemerintahannya, Dalem Bekung dibantu oleh paman-pamannya, yaitu, I Dewa Gedong Arta, I Dewa Nusa, dan I Dewa Anggunan. Dalem Bekung tidak memiliki putera, karena itu ketika dia wafat, posisinya digantikan oleh Dalem Sagening. Sepeninggal Dalem Sagening, takhta kerajaan digantikan oleh puteranya, yaitu, Dalem Di Made. Pada masa pemerintahan Di Made ini, Kerajaan Bali mengalami kekacauan politik yang luar biasa. I Gusti Agung Widia melakukan pemberontakan dan berhasil menguasai kerajaan. 

Pada tahun 1597, Bali mulai berhubungan dengan Belanda. Ekspedisi pertama Belanda pada tahun tersebut dipimpin oleh Cornelis de Houtman. Hubungan Bali dan Belanda tidak intensif sampai abad ke 19. Pada tahun 1817, Belanda mengirim rombongan di bawah pimpinan Van den Broek untuk mendirikan sebuah pangkalan dagang di Bali. Namun usaha tersebut gagal karena ditentang oleh raja-raja Bali. Keadaan hubungan baru mengalami perubahan setelah tahun 1841. Huskus Koopman yang diutus pemerintah Belanda berhasil mengadakan perundingan dengan raja-raja Bali. Setelah melalui proses yang panjang, pada tahun 1908 Belanda dapat menguasai Bali. ahun 1930 merupakan babak baru karena merupakan permulaan pergerakan kebangsaan di Bali. Tanggal 9 September 1933 berdiri Komite Taman Siswa di Denpasar.

Jepang mendarat di Bali tanggal 17 Februari 1942. Di era penjajahan Jepang ini, perkembangan organisasi-organisasi politik terhenti. Jepang melarang dan membubarkan berbagai organisasi politik. Banyak penduduk yang dijadikan romusha dan harta bendanya dirampas. Kondisi tersebut berlangsung sampai Jepang menyerah kepada sekutu dan Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Pada awal kemerdekaan, Bali termasuk ke dalam provinsi Sunda Kecil. Sewaktu era negara serikat, Bali termasuk ke dalam Negara Indonesia Timur (NIT). Setelah Indonesia kembali menjadi negara Kesatuan, Bali kembali menjadi bagian dari Republik Indonesia dan pada 14 Agustus 1958 Pulau Bali menjadi berstatus Provinsi yang ditetapkan dengan UU No. 64 Tahun 1958.

15 AGUSTUS 2022 : HARI JADI KABUPATEN SITUBONDO (1818 - 2022)
Sejarah Kabupaten Situbondo, sebagaimana dikutip dari laman resminya situbondokab.go.id,  tidak terlepas dari sejarah Karesidenan Besuki, dimana pada kisaran tahun 1798, Belanda sudah menguasai Pulau Jawa terutama di daerah pesisir termasuk pula Karesidenan Besuki. Belanda dengan segala tipu-dayanya, Tumenggung Joyo Lebono yang menjadi pemimpin kala itu tidak berdaya menghadapi Belanda, hingga akhirnya Karesidenan Besuki dikuasai sepenuhnya oleh Belanda. Pada masa pemerintahan Belanda, diangkatlah Raden Noto Kusumo putra dan Pangeran Sumenep Madura yang bergelar Raden Tumenggung Prawirodiningrat I sebagai Residen Pertama Karesidenan Besuki. Setelah Raden Prawirodiningrat I meninggal dunia sebagai penggantinya adalah kaden Prawirodiningrat II.

Pada mulanya nama Kabupaten Situbondo adalah Kabupaten Panarukan dengan ibu kota Situbondo, sehingga pada masa pemerintahan Belanda oleh Gubernur Jendral Daendels (± th 1808–1811) yang membangun jalan dengan kerja paksa sepanjang pantai utara pulau Jawa dikenal dengan sebutan "Jalan Anyer – Panarukan" atau lebih dikenal dengan "Jalan Daendels", kemudian seiring waktu berjalan barulah pada masa Pemerintahan Bupati Achmad Tahir (± th 1972) diubah menjadi Kabupaten Situbondo dengan ibu kota Situbondo berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor. 28 / 1972 tentang Perubahan Nama dan Pemindahan Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah. Terdapat 2 pendapat yang mengatakan tentang asal nama Situbondo, yang pertama berasal ari nama seorang pangeran asal Madura yang bernama Aryo Gajah Situbondo, yang makamnya ditemukan di wilayah kota. dan yang kedua berasal dari kata siti bondo, yang berarti tanah yang mengikat, untuk menegaskan bahwa daerah ini menarik setiap pendatang yang tiba.

Terkait dengan penetapan hari Jadi Kabupaten Situbondo, sebagaimana dikutip dari takanta.id, Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga menyelenggarakan Sarasehan Kaji Ulang Hari Jadi Kabupaten Situbondo bertempat di Pendapa Kabupaten pada tanggal 5 Desember 2012 yang dihadiri oleh Wakil Bupati Situbondo, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo, Jajaran Muspida, Ketua SKPD terkait, Ketui MUI Situbondo, pemerhati sejarah, penggiat seni dan budaya, serta tokoh masyarakat. Semula Hari Jadi Kabupaten Situbondo ditentukan berdasarkan pada PP No 28 tahun 1972 tentang perubahan nama Kabupaten Panarukan menjadi Kabupaten Situbondo, namun dasar penetapan tersebut dinilai kurang memenuhi harapan masyarakat secara masif, sehingga diadakanlah sarasehan ini untuk menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat. 

Sarasehan kaji ulang hari jadi Kabupaten Situbondo menghadirkan narasumber tunggal yakni Drs.H. Edy Burhan, MA seorang peneliti sejarah dari Universitas Jember yang juga salah seorang anggota tim peneliti UNARS (Universitas Abdurrahman Saleh Situbondo) yang pernah mendapat mandat dari Bupati Diaman untuk melakukan penelusuran sejarah guna mencari hari jadi Kabupaten Situbondo. Narasumber menyampaikan opsi pelantikan Bupati I Besuki KRT Prawirohadiningrat atau Bambang Soetiknyo yang jatuh pada tanggal 15 Agustus 1818 sebagai opsi rekomendasi penetapan hari jadi Kabupaten Situbondo menggantikan penetapan hari jadi kabupaten sebelumnya yang jatuh pada tanggal 19 Sepetember 1972. Akhirnya forum sepakat bahwa, berdasarkan gakta sejarah yang telah dikemukanan, maka hari jadi Kabupaten Situbondo ditetapkan jatuh pada tanggal 15 Agustus 1818. 

17 AGUSTUS 2022 : HARI PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA KE-77
Indonesia menyatakan diri sebagai negara merdeka sejak bangsa ini memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejak saat itu perjuangan mempertahankan kemerdekaan dilalui dengan segala pengorbanan baik, jiwa, raga dan harta. Banyak para tokoh pejuang yang gugur pada masa itu dan kini kita kenang mereka sebagai pahlawan bangsa. Tahun demi tahun sejak masa perjuangan itu, pebangunan demi pembangunan dilakukan baik di bidang insfrastruktur, pembangunan sumber daya alam hingga pembangunan sumber daya manusianya. Sebagai bangsa merdeka, kini masyarakat Indonesia memikul tanggung jawab untuk terus melanjutkan perjuangan para tokoh bangsa yang telah gugur demi meraih kemerdekaan bangsa ini. Perjuangan itu dapat diwujudkan dengan bahu membahu memberikan andil positif terhadap pembangunan bangsa di segala bidang.

Kini pada tahun 2022 ini, bangsa Indonesia akan merayakan Hari Ulang Tahun kemerdekaannyya yang ke-77 tahun. Pemerintah Indonesia melalui laman Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), telah menyebarkan surat resmi yang berisi informasi mengenai tema, logo, serta bentuk partisipasi yang dapat dilakukan setiap anggota masyarakat. Dalam surat resmi tersebut dijelaskan bahwa HUT RI ke-77 kali ini akan mengusung tema "Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat". Tema tersebut, sebagaimana dikutip dari orami.com, dipilih dengan alasan bahwa negara Indonesia selama 2 tahun ini telah menghadapi tantangan dan ujian. Kecemasan sosial hingga tekanan ekonomi berat sangat dirasakan oleh setiap rakyat Indonesia di penjuru tanah air akibat dampak dari pandemi COVID-19. HUT RI ke-77 tahun ini merefleksikan bagaimana nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika yang mempersatukan setiap masyarakat dalam menghadapi tantangan yang ada.

Logo HUT RI ke-77 mencerminkan rasa optimis dari bangsa yang dinamis, bersinergi, tegas, dan lugas. Sebuah refleksi dari nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika yang mempersatukan bangsa Indonesia dalam mewujudkan harapan untuk bersama pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat menuju Indonesia maju. Terdapat 7 filosofi dalam logo HUT RI 77 tahun ini, yaitu sebagai berikut:

  1. Percepatan dan Pergerakan, bentuk angka 77 menyerupai dua panah ke atas yang melambangkan gerak percepatan dalam memperbaiki kondisi Indonesia untuk pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat.
  2. Progres dan Pembangunan, dua garis mendatar membentuk tangga yang mengarah ke atas melambangkan progress dan pembangunan segala sektor di Indonesia.
  3. Demokrasi dan Keterbukaan, pada bagian atas logo yang terpotong melambangkan keterbukaan bangsa Indonesia dalam perannya di tingkat global untuk bergerak secara bebas dan aktif bersama dalam pemulihan kondisi dunia.
  4. Semangat Juang dan Garuda Pancasila, garis miring dan sudut runcing pada logo, terinspirasi dari bambu runcing dan kepala Garuda Pancasila, melambangkan semangat pejuang untuk bangkit lebih kuat dan tangguh.
  5. Sinergi dan Harapan, tercermin dari dua garis melengkung yang melambangkan sinergi pemerintah dan masyarakat dalam bergotong royong dan bergerak berdampingan secara fleksibel dan dinamis menuju satu arah, menuju Indonesia Maju.
  6. Penghubung antar Bangsa, sudut penghubung pada logo melambangkan peran Indonesia pada forum G20 dalam mempersatukan suara negara-negara maju untuk berkontribusi menyelesaikan berbagai isu dan tantangan yang dihadapi dunia.
  7. Persatuan Indonesia, siluet angka satu melambangkan semangat persatuan Bhinneka Tunggal.

18 AGUSTUS 2022 : HARI KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Tanggal 18 Agustus diperingati sebagai Hari Konstitusi Indonesia, sebagaimana dikutip dari detik.com, peringatan ini mengacu pada disahkannya UUD 1945 melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI atau Dokuritsu Junbi Inkai) sehari pasca-kemerdekaan, yakni pada 18 Agustus 1945. Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI atau Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai) merancang isi UUD 1945 sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945. Saat itu, Soekarno menjabat Ketua BPUPKI, sementara Wakil Ketua adalah Drs. Moh, Hatta. BPUPKI terdiri dari 19 anggota, di mana ada 11 orang perwakilan dari Jawa, 3 orang dari Sumatera, serta masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil.

Sejumlah tokoh berperan penting dalam merumuskan isi UUD 1945 adalah antara lain Dr. Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo Kartohamidjojo, Prop. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad Amir (Sumatra), Mr. Abdul Abbas (Sumatra), Dr. Ratulangi, Andi Pangerang (keduanya dari Sulawesi), Mr. Latuharhary, Mr. Pudja (Bali), AH. Hamidan (Kalimantan), R.P. Soeroso, Abdul Wachid Hasyim dan Mr. Mohammad Hasan (Sumatra). Sejak ditetapkan sebagai konstitusi Indonesia, UUD 1945 telah mengalami beberapa kali pergantian, baik nama, substansi materi yang dikandung, maupun masa berlakunya, beserta perubahan-perubahannya.

Sebagaimana dikutip dari mpr.go.id, hari Konstitusi Indonesia tak lepas dari usulan MPR. Pada 10 September 2008, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi mengeluarkan Keppres Nomor 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi Indonesia. Penetapan ini ditandatangani oleh Lembaga Kajian Konstitusi, MPR, DPD, dan berbagai komponen masyarakat. Meski dirayakan satu hari setelah perayaan Kemerdekaan Indonesia, dalam Kepres tersebut disebutkan Hari Konstitusi tidak termasuk dalam libur nasional seperti peringatan lainnya. Peringatan Hari Konstitusi memiliki makna yang sangat mendalam, yakni sebagai hukum dasar, dimana UUD 1945 merupakan dokumen hukum yang di dalamnya memuat cita-cita Indonesia merdeka, memuat falsafah bangsa yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara, serta memuat tujuan pembentukan pemerintah negara Indonesia.

Cita-cita luhur tersebut adalah tujuan yang harus selalu diupayakan pencapaiannya. Rumusan pendiri bangsa yang dituangkan dalam Pembukaan UUD jelas menegaskan, kemerdekaan merupakan gerbang awal untuk meneguhkan persatuan, menegakkan kedaulatan sepenuh-penuhnya, memastikan tegaknya keadilan bagi siapa pun, dan mewujudkan kemakmuran untuk semua. Tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia, adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah  Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, dalam upaya mewujudkan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

18 AGUSTUS 2022 : HUT MPR KE 77
Dikutip dari laman wikipedia.org, pasca diproklanasikannya kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memulai sejarahnya sebagai sebuah bangsa yang masih muda dalam menyusun pemerintahan, politik, dan administrasi negaranya. Keesokan harinya, dasar negara UUD 1945 disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, tanggal tersebut kini diperingati sebagai "Hari Konstitusi Republik Indonesia". Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut mengatur berbagai macam lembaga negara dari Lembaga Tertinggi Negara hingga Lembaga Tinggi Negara. Konsepsi penyelenggaraan negara yang demokratis oleh lembaga-lembaga negara tersebut sebagai perwujudan dari sila keempat yang mengedepankan prinsip demokrasi perwakilan dituangkan secara utuh didalamnya.  

Pada awal masa Orde Lama, MPR belum dapat dibentuk secara utuh karena gentingnya situasi saat itu. Hal ini telah diantispasi oleh para pendiri bangsa dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amendemen) menyebutkan, Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional. Sejak diterbitkannya Maklumat Wakil Presiden Nomor X, terjadi perubahan-perubahan yang mendasar atas kedudukan, tugas, dan wewenang KNIP. Sejak saat itu mulailah lembaran baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, yakni KNIP diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara. 

Dengan demikian, pada awal berlakunya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, dimulailah lembaran pertama sejarah MPR, yakni terbentuknya KNIP sebagai embrio MPR. Pada masa berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949-1950) dan Undang-Undang Dasar Sementara (1950-1959), lembaga MPR tidak dikenal dalam konfigurasi ketatanegaraan Republik Indonesia. Pada tanggal 15 Desember 1955 diselenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota Konstituante yang diserahi tugas membuat Undang-Undang Dasar. Namun, Konstituante yang semula diharapkan dapat menetapkan Undang-Undang Dasar ternyata menemui jalan buntu. Di tengah perdebatan yang tak berujung pangkal, pada tanggal 22 April 1959 Pemerintah menganjurkan untuk kembali ke UUD 1945, tetapi anjuran ini pun tidak mencapai kesepakatan di antara anggota Konstituante. 

Sebagaimana dikutip dari sejarahlengkap.com, dalam suasana yang tidak menguntungkan itu, tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden, yang salah satunya berisi tentang pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS). Untuk melaksanakan Pembentukan MPRS sebagaimana diperintahkan oleh Dekret Presiden 5 Juli 1959, Presiden mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 yang mengatur Pembentukan MPRS. Jumlah anggota MPRS pada waktu dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 199 Tahun 1960 berjumlah 616 orang yang terdiri dari 257 Anggota DPR-GR, 241 Utusan Golongan Karya, dan 118 Utusan Daerah. Berdasarkan sejarah tersebut, tanggal 18 Agustus diperingati sebagai HUT MPR setiap tahunnya, dan di tahun 2022 ini MPR genap berusia 77 tahun.

19 AGUSTUS 2022 : HARI DEPARTEMEN LUAR NEGERI RI
Hari Departemen Luar Negeri Indonesia diperingati setiap tanggal 19 Agustus. Sebagaimana dikutip dari idntimes.com, peringatan ini diadakan untuk mengenang berdirinya Departemen Luar Negeri pada 19 Agustus 1945, dua hari setelah diproklamasikannya kemerdekaan Republik Indonesia. Peringatan ini mengacu pada pembentukan Departemen Luar Negeri pada 19 Agustus 1945, dimana tugas departemen kuar negeri kala itu adalah untuk berdiplomasi, mengupayakan dukungan internasional, dan solidaritas untuk memperoleh pengakuan atas kemerdekaan Indonesia. Tak hanya itu, masa-masa tersebut penuh dengan berbagai upaya memperjuangkan kemerdekaan Indonesia agar diakui oleh masyarakat dunia. Salah satunya melakukan perjanjian Linggarjati dengan pemerintah Belanda pada bulan Maret 1947.

Selain perjanjian Linggarjati, departemen luar negeri juga terlibat dalam beberapa perjanjian lain, yaitu perjanjian Renville pada 1948 yang membahas tentang pengakuan atas RI meliputi Jawa dan Sumatra dan perjanjian onferensi Meja Bundar (KMB) pada 1949, dimana pada momen ini diplomasi Indonesia berhasil mengembalikan keutuhan wilayah Republik Indonesia dengan membatalkan Perjanjian KMB. Perjuangan dalam menegakkan kemerdekaan dan watak politik luar negeri Indonesia menjadi sangat krusial pada lima tahun pertama kemerdekaan. Dengan semangat diplomasi yang cukup besar, Indonesia berhasil mendapat dukungan internasional di PBB pada 1950. Seiring berjalannya waktu, Departemen Luar Negeri melakukan restrukturasi organisasi dan mengubah namanya menjadi Kementerian Luar Negeri alias Kemlu yang didukung oleh Undang-undang RI No. 39 Tahun 2008.

<<  Part 1  -   Part 2   -   Part 3   -   Part 4  >>

0 Response to "DAFTAR PERINGATAN NASIONAL DAN INTERNASIONAL BULAN AGUSTUS 2022 - PART III"

Post a Comment