PERSIAPAN PELAKSANAAN SKB (SELEKSI KOMPETENSI BIDANG) CPNS & PPPK 2021

 
Merujuk pada pernyataan PLT Kepala BKN, Bima Haria Wibisana yang dikutip dari portal berita kompas.com, ia menargetkan bahwa rangkaian seleksi mulai dari SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) untuk CPNS 2021 serta seleksi kompetensi bagi PPPK akan selesai paling lambat tanggal 15 Desember 2021, namun tentunya realisasi pelaksanaan tersebut tergantung pada perkembangan pandemi Covid-19. Oleh karena itu jumlah sesi pada pelaksanaan CAT di setiap titik lokasi juga ikut terpengaruh oleh adanya pandemi ini, Bima menyatakan, "Karena perkembangan pandemi saat ini, BKN merencanakan penerapan 3 sesi per hari dari jumlah normal 5 sesi untuk mengurangi penumpukan. "Nanti kita lihat di lapangan apakah berkurang atau tidak tergantung situasi", jelasnya.

Karena pelaksanaan seleksi ini membutuhkan waktu yang tidak singkat, sehingga kebutuhan tenaga juga banyak, oleh karena itu BKN juga melibatkan CPNS lulusan formasi 2019 yang telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dasar sebagai Tim Pengawas CAT. "Para CPNS tersebut akan mempertahankan integritas sistem karena mereka merupakan hasil dari transparansi CAT dan para CPNS tersebut akan mengikuti pelatihan khusus sebelum ditugaskan di lapangan," kata Bima. Seleksi SKD saat ini masih berlangsung sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, dari tanggal 25 Agustus 2021 hingga 4 Oktober 2021, sementara untuk seleksi SKB direncanakan terlaksana dari tanggal 8 November 2021 hingga 29 November 2021, sebagaimana yang diumumkan melalui Surat Kepala BKN Nomor 5587/BKS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.

Berikut Jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2021, sebagaimana yang dimuat pada Surat Kepala BKN Nomor 5587/BKS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021:

  • Pelaksanaan SKD: 25 Agustus-4 Oktober 2021
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru: setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
  • Pengumuamn hasil SKD: 17-18 Oktober 2021
  • Persiapan pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021
  • Pelaksanaan SKB: 8-29 November 2021
  • Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK Nonguru: 15-17 Desember 2021
  • Pengumuman kelulusan: 18-19 Desember 2021
  • Masa sanggah: 20-22 Desember 2021
  • Jawab sanggah: 20-29 Desember 2021
  • Pengumuman pasca-sanggah: 30-31 Desember 2021
  • Pengisian DRH: 1-18 Januari 2022
  • Usul penetapan NIP: 19 Januari-18 Februari 2022.
 
APA ITU SKB (SELEKSI KOMPETENSI BIDANG)
Bagi peserta SKD yang lolos dan namanya tercantum dalam pengumuman hasil SKD, akan melanjutkan tahapan selanjutnya, yaitu tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).  SKB adalah Seleksi Kompetensi Bidang, yaitu sebuah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga indivisu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu. Jadi nantinya kamu akan diuji sesuai dengan kompetensi bidang yang kamu miliki apakah sesuai dengan formasi yang kamu ambil atau tidak. Bila dalam SKD tes yang kamu lalui bersifat pengetahuan umum dan mengasah intelegensia, dalam SKB, pertanyaan yang akan diujikan sifatnya untuk mengasah kemampuan mengenal jabatan, dan juga keterampilanmu sesuai dengan formasi yang kamu ambil. 

Kuota peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah sebanyak 3 kali dari jumlah setiap formasi yang dibutuhkan dan didasarkan pada peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade. Banyak peserta SKD 2021 yang keliru menganggap lulus Passing Grade saja cukup untuk lulus ke babak selanjutnya. Menurut ketentuan resmi, untuk lolos ke SKB peserta harus masuk di peringkat 3x formasi yang dicari (contoh: 1 formasi, 3 peserta SKB, atau 2 formasi, 6 peserta SKB dan seterusnya, kuotanya 3x jumlah formasi). Tes SKB ini dianggap paling menentukan jika diukur dari persentase nilai. Ini karena jika SKD bobot nilainya adalah 40 persen, SKB punya bobot nilai 60 persen. Hasil nilai SKD dan SKB nantinya akan diintegrasikan untuk menentukan siapa saja yang lolos ke tahap pemberkasan. 

Setiap instansi memiliki jumlah dan jenis tes SKB yang berbeda-beda. Ada instansi yang mensyaratkan SKB dilakukan hanya lewat CAT, sementara itu ada pula instansi yang mensyaratkan pelamar CPNS melakukan sejumlah tahapan seleksi dari psikotes, tes ketahanan fisik hingga wawancara. Materi hingga ketentuan pelaksanaan tes SKB CPNS 2021 tertuang dalam Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. 

MATERI SKB CPNS 2021
Merujuk Peraturan Menteri PAN-RB No. 27/2021, pelaksanaan tes SKB CPNS sama seperti tes SKD yaitu menggunakan sistem Computer Assited Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, beberapa Instansi Pemerintah mungkin akan menyelenggarakan tes SKB tambahan tanpa sistem CAT BKN. Jika terjadi hal tersebut, Instansi Pemerintah wajib menyusun pedoman SKB tambahan terlebih dahulu. “Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT yang diselenggarakan oleh BKN wajib menyusun pedoman SKB tambahan,” sebagaimana dikutip dari akun Instagram @bkngoidofficial

Materi SKB untuk Jabatan Fungsional penyusunannya akan dilakukan oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan akan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. Sedangkan materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait. 

Sesuai PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, ada materi SKB tambahan yang juga akan diujikan di Instansi terkait, berupa:
  • Psikotest
  • Tes Potensi Akademik
  • Tes Kemampuan Bahasa Asing
  • Tes Kesehatan Jiwa
  • Tes Kesegaran Jasmani / Tes Kesamaptaan
  • Tes Praktek Kerja
  • Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi
  • Wawancara
  • Tes Lain Sesuai Persyaratan Jabatan

KETENTUAN TES SKB
Mayoritas Instansi provinsi / Kabupaten / Kota menggunakan sistem CAT untuk Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) semua formasi. Tidak seperti Seleksi Kemampuan Dsar (SKD), tes SKB nantinya tersiri dari 100 soal yang harus diselesaikan dalam waktu 90 menit (berdasarkan surat edaran terakhir) dan materi yang diteskan berupa pemahaman CPNS seputar bidang tugas, fungsi dan wewenang, peraturan perundang-undangan terkait, serta kemampuan teknis tertentu berkaitan dengan formasi yang dilamar. 

Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Pusat
Pelaksanaan SKB di Instansi Pusat akan menggunakan sistem CAT yang penyelenggaraannya akan dilakukan oleh BKN. Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat juga diijinkan untuk melaksanakan SKB tambahan dengan paling sedikit 1 jenis/bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri. Jika Instansi Pusat ingin melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, makan terdapat ketentuan sebagai berikut:
  • SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
  • Apabila terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
  • Apabila terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Daerah
Pelaksanaan SKB di Instansi Daerah wajib menggunakan sistem CAT yang  penyelenggaraannya akan dilakukan oleh BKN. Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, terkhusus untuk Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak satu jenis/bentuk tes lain dan tes SKB tambahan ini bukan merupakan tes wawancara. Jika Instansi Daerah ingin melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, maka terdapat ketentuan sebagai berikut:
  • SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan
  • SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan

BOBOT NILAI SKB
Jika Instansi Pusat maupu Daerah mengadakan seleksi tes SKB tambahan, maka pengolahan hasil SKB tambahan tersebut akan menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi yang hasilnya disampaikan kepada Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Nasional (Panselnas). Sementara itu untuk pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB akan dilakukan oleh Ketua Panselnas, dimana pengolahan hasil integrasi nilai tersebut disesuaikan dengan ketentuan berikut ini:

SKD sebesar 40% (empat puluh persen)
SKB sebesar 60% (enam puluh persen)

Pelamar yang memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai diatas, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada nilai kumulatif SKD yang tertinggi. Jika ternyata nilai masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karateristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.

Dan jika ternyata nilainya masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah. Dan Jika nilai masih sama juga, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
 
LOKASI TES SKB
Dilansir dari laman resmi BKN (bkn.go.id), BKN telah menerbitkan pengumuman terkait jadwal pelaksanaan Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) bagi pelamar di lingkungan BKN melalui Pengumuman Nomor: 15/PANPEL.BKN/CPNS/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020. Sementara itu untuk lokasi pelaksanaan SKB CPNS BKN akan dilaksanakan di Kantor BKN yang tersebar di Indonesia, mulai dari Kantor Pusat BKN, Kantor Regional, dan UPT BKN.

Penetapan lokasi masing-masing peserta disusun berdasarkan pilihan lokasi yang dilakukan peserta ketika melakukan pendaftaran ulang SKB. Secara khusus pelaksanaan tahapan sesi wawancara yang dilakukan di Titik lokasi akan menggunakan media wawancara daring (Online).
 
TIPS SKB CPNS
  1. Jika tahapannya berbentuk ujian lewat CAT, materi soal tes SKB yang diujikan sangat terkait dengan bidang formasi serta instansi yang kamu lamar. Kamu bisa fokus pada kisi-kisi soal CAT di SKB sesuai dengan posisi yang dilamar.
  2. Perlu kamu ingat lagi, formasi dalam CPNS terbagi menjadi dua, yakni Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana. Agar kamu bisa benar-benar fokus pada materi yang akan diujikan, ketahuilah jenis formasi yang kamu lamar.
  3. Sebagai contoh di Kementerian Pertanian, jabatan fungsional antara lain analis ketahanan pangan, arsiparis, auditor, dokter hewan, peneliti, pengawasan mutu ternak, penyuluh pertanian, perencana, dan sebagainya. Sementara jabatan pelaksana di Kementan antara lain analis alat dan mesin pertanian, analis data dan informasi, analis keuangan, analis kimia, analis pembiayaan pertanian, pemelihara kebun, penata laporan keuangan, dan sebagainya. Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana diatur Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang mengatur nomenklatur instansi pemerintah.
  4. Penataan jabatan pelaksana tersebut meliputi beberapa aspek seperti penyusunan dan penetapan kebutuhan, penentuan pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, dan mekanisme pemberhentian.
  5. Sementara jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Pejabat Fungsional adalah pegawai ASN yang menduduki jabatan fungsional pada instansi pemerintah. Pola Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana ini juga yang nantinya menentukan karir PNS.
  6. Setelah mengetahui apakah formasi yang kamu lamar adalah  jabatan pelaksana atau fungsional, kamu bisa mengetahui kisi-kisi soal SKB dengan membaca peraturan-peraturan instansi terkait tentang nomenklatur, tugas pokok, dan fungsi pada formasi yang dilamar tersebut.

0 Response to "PERSIAPAN PELAKSANAAN SKB (SELEKSI KOMPETENSI BIDANG) CPNS & PPPK 2021"

Post a Comment