RANGKUMAN PERISTIWA DI TANGGAL 28 SEPTEMBER

rangkuman-peristiwa-di-tanggal-28-september-agniamedia-com
 
28 SEPTEMBER 1945
DITETAPKAN SEBAGAI HARI KERETA API INDONESIA
Pada tanggal 28 September 1945 ditetapkan sebagai Hari Kereta Api Indonesia, dimana pada tanggal ini bertepatan dengan pembacaan pernyataan sikap oleh Ismangil bersama karyawan perusahaan kereta api yang tergabung dalam AMKA (Angkatan Moeda Kereta Api), beserta anggota lainnya, yang menegaskan bahwa mulai hari itu kekuasaan perkeretaapian berada di tangan bangsa Indonesia sehingga Jepang sudah tidak berhak untuk mencampuri urusan perkeretaapian di Indonesia. Pada hariitu juga dibentuklah Djawatan Kereta Api Repoeblik Indonesia (DKARI) sebagai operator kereta api untuk wilayah Republik Indonesia saat itu. Rencana pengambil alihan kereta api dari pengaruh Jepang ini mulai menguat pasca dikumandangkannya proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. 

Sebenarnya Kereta api pertama di Indonesia sudah lahir sejak 17 Juni 1864 yang sibangun oleh perusahaan milik Belanda Nederlands-Indische Spoorweg Maatschappij (NIS), dimana rute pertamanya adalah Semarang-Tanggung. Pencangkulan tanah pertama dilakukan di Desa Kemijen dan diresmikan oleh Mr. L.A.J.W. Baron Sloet van de Beele. Namun jalur ini dibuka tiga tahun berikutnya, 10 Agustus 1867. Hingga tahun 1873 tiga kota di Jawa Tengah, yaitu Semarang, Solo, dan Yogyakarta sudah berhasil dihubungkan. Pada tahun 1869, untuk pertama kalinya, angkutan trem diperkenalkan oleh perusahaan trem Bataviasche Tramweg Maatschappij (BTM), untuk warga Batavia. Sarana penariknya berupa hewan kuda dengan lebar sepur 1.188 mm. Dari tahun ke tahun jalur kereta api terus dibangun hingga bisa menghubungkan banyak daerah di Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, pembangunan ini dilakukan oleh perusahaan swasta Nederlansch Indische Spoorweg Maatschappij (NISM) yang menggunakan lebar sepur 1435 mm. Pada 8 April 1875, pemerintah Belanda melanjutkan proses pembangunan jalur kereta api yang lebih luas. Pembangunan jalur kereta yang telah dilakukan oleh perusahaan NISM ini dinilai sukses, kemudian investor swasta terdorong untuk membangun jalur kereta api lain. Perluasan pembangunan jalur kereta api Indonesia tidak hanya dilakukan di Pulau Jawa, tetapi juga diterapkan di beberapa daerah lain di luar Pulau Jawa. Dalam hal ini, pemerintah Belanda membangun jalur kereta api di Aceh pada tahun 1876, Sumatera Utara 1889, Sulawesi 1891, Sumatera Selatan, 1914, dan Sulawesi pada 1922.

Pada akhir tahun 1928, Indonesia telah mempunyai jalur kereta api dan trem sepanjang 7.464 km dengan panjang 4.089 km milik pemerintah dan 3.375 km milik swasta. Setelah Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang, maka sejak itu pula perkeretaapian Indonesia dikuasai oleh pemerintah Jepang berubah nama menjadi Rikuyu Sokyuku (Dinas Kereta Api). Selama masa pendudukan Jepang, kereta api hanya digunakan untuk kepentingan militer dan perang. Meski begitu, selama pemerintahan Jepang pula, jalur kereta api dikembangkan di beberapa wilayah seperti lintas Saketi – Bayah dan Muaro – Pekanbaru. Kedua jalur ini digunakan untuk mengangkut hasil tambang batu bara guna menjalankan mesin-mein perang Jepang.

Setelah pemindahtanganan dari Belanda ke pihak Jepang, bangsa Indonesia tidak diam begitu saja. Pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya untuk mengambil kembali aset perkeretaapian setelah Proklamasi Kemerdekaan. Pada 28 September 1945, bangsa Indonesia berhasil mengambil alih Kantor Pusat Kereta Api di Bandung dan mendirikan Djawatan Kereta Api Indonesia Republik Indonesia (DKARI). Meski berhasil mengambil alih, konflik kepemilikan aset kereta api baru berakhir setelah diadakannya Konferensi Meja Bunddar pada Desember 1949. Konferensi ini membahas ase-aset milik pemerintah Belanda, yang hasilnya DKARI dan SS/VS digabung menjadi Djawatan Kereta Api (DKA) tahun 1950. Kemudian pada 26 Mei, DKA diganti nama menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PNKA).

Pada tahun 1971 pemerintah Indonesia mengubah PNKA menjadi Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA). Dalam rangka meningkatkan pelayanan jasa angkutan, PJKA berubah bentuk menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka) tahun 1991. Kemudian pada tahun 1998, Perumka diubah lagi menjadi Perseroan Terbatas, PT. Kereta Api (Persero). Baru tahun 2011 nama perusahaan PT. Kereta Api (Persero) berubah menjadi PT. Kereta Api Indonesia (Persero). Pada tanggal 12 Agustus 2008, PT Kereta Api melakukan pemisahan Divisi Angkutan Perkotaan Jabotabek menjadi PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) yang pada tahun 2017 lalu menjadi PT Kereta Commuter Indonesia untuk mengelola kereta api penglaju di daerah Jakarta dan sekitarnya. 

Pada akhir Maret 2007, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, yang menegaskan bahwa investor swasta maupun pemerintah daerah diberi kesempatan untuk mengelola jasa angkutan kereta api di Indonesia. Dengan demikian, pemberlakuan undang-undang tersebut secara hukum mengakhiri monopoli PT KAI dalam mengoperasikan kereta api di Indonesia. KAI memiliki status keanggotaan di Uni Kereta Api Internasional (UIC) sejak 2009.

0 Response to "RANGKUMAN PERISTIWA DI TANGGAL 28 SEPTEMBER"

Post a Comment