SELEKSI CPNS 2021 RESMI DIBUKA

 
RESMI DIBUKA
Pendaftaran calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru dan Non Guru 2021 Resmi dibuka mulai 30 Juni - 21 Juli 2021. Calon pelamar hanya diperbolehkan untuk memilih satu formasi. Semula pemerintah tahun ini menetapkan 701.590 formasi yang dibuka, seiring berjalannya waktu, formasi tersebut berkurang menjadi 688.623 yang terdiri dari pusat sebanyak 65.915 formasi dan instansi daerah  sebanyak 622.708 formasi, dengan rincian 138.608 dari provinsi dan 484.100 dari Kabupaten/Kota. Karena Covid-19 tak kunjung reda, ada beberapa instansi daerah dan pusat yang mengundurkan diri atau tidak jadi melaksanakan seleksi dan mengembalikan formasi ini untuk nantinya diakomodir atau diperhitungkan dalan formasi-formasi selanjutnya.

Dari jumlah formasi tersebut diperkirakan akan ada 5 juta orang yang mendaftar CPNS 2021. Senagaimana yang dinyatakan Suharmen, Deputi bidang sistem informasi kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), "Pendaftaran menurut PP selama 3 minggu kalender, 30 Juni sampai 21 Juli 2021 pendaftaran. Belajar dari tahun lalu dimana 150.000 formasi pendaftarannya lebih kurang 4,2 juta orang. Di 2021 ini karena formasinya luar biasa besar, maka diperkirakan potensi pendaftarannya mencapai 5 juta orang". 

Baik CPNS, PPPK Guru dan Non Guru, semua pendaftaran hanya dibuka lewat satu portal saja yakni melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dengan link: https://sscasn.bkn.go.id
 
DOKUMEN DAFTAR CPNS 2021
Informasi terkait tipe dan ukuran dokumen yang diunggah di portal pendaftaran CPNS 2021 https://sscasn.bkn.go.id, yaitu:

  1. Pas Photo Berlatar Merah (Ukuran Max. 200 kb, tipe file Jpeg/jpg)
  2. Kartu Tanda Penduduk (Ukuran Max. 200 kb, tipe file Jpeg/jpg)
  3. Ijazah, Sertifikat Pendidikan atau STR (Ukuran max. 800 kb, tipe file PDF)
  4. Swa Photo (Ukuran Max. 200 kb, tipe file Jpeg/jpg)
  5. Surat Lamaran (Ukuran Max. 300 kb, tipe file PDF)
  6. Transkripsi Nilai ((Ukuran max. 500 kb, tipe file PDF)
  7. Dokumen Pendukung (Ukuran max. 800 kb, tipe file PDF)
 
ALUR PENDAFTARAN CPNS 2021
  1. Buat Akun SSCASN melalui portal https://sscasn.bkn.go.id, lalu buat akun di menu Registrasi
  2. Login Menggunakan Akun (NIK dan Password) yang Sudah Dibuat, melalui portal https://sscasn.bkn.go.id
  3. Mendaftar ke Instansi Melalui portal Nasional SSCASN, lengkapi data pribadi dan data pada kolom yang tersedia. Pilih jenis seleksi, instansi, formasi, pendidikan, dan jabatan
  4. Verifikasi Berkas, Tim Verifikator instansi akan melakukan verifikasi dokumen pelamar
  5. Masa Sanggah, pengajuan sanggah terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi maksimal 3 hari
  6. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, pelamar yang lolos seleksi Administrasi bisa melanjutkan ke seleksi selanjutnya
  7. Seleksi Kompetensi Dasar
  8. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar
  9. Seleksi Kompetensi Bidang
  10. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Bidang
  11. Masa Sanggah, pengajuan sanggah terhadap pengumuman hasil seleksi Kompetensi Bidang maksimal 3 hari
  12. Pengumuman Hasil Akhir, panitia CASN 2021 mengumumkan informasi kelulusan pelamar
  13. Pemberkasan

Selengkapnya download dan lihat di Buku Petunjuk Pendaftaran Seleksi CPNS dan Jadwal Pelaksanaanya di bawah ini:
Download Buku Petunjuk Pendaftaran Seleksi CPNS

FORMASI TERBANYAK
Berikut kementerian/lembaga pemerintah pusat dengan Formasi CPNS dan PPPK 2021 Terbanyak:
  • Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Dikti)
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM)
  • Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
  • Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
  • Kejaksaan Agung (Kejagung)
Adapun provinsi dengan lowongan CPNS dan PPPK 2021 terbanyak yaitu:
  • Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar)
  • Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim)
  • Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Pemprov DKI Jakarta)
  • Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng)
  • Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut)
Kemudian, kabupaten/kota yang membuka formasi CPNS dan PPPK 2021 terbanyak adalah:
  • Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab Tangerang)
  • Pemerintah Kabupaten Cilacap (Pemkab Cilacap)
  • Pemerintah Kabupaten Pandeglang (Pemkab Pandeglang)
  • Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Pemkab Bandung Barat)
  • Pemerintah Kabupaten Majalengka (Pemkab Majalengka)

BEDANYA PNS DENGAN PPPK
Untuk bisa bekerja di lingkungan pemerintahan, ternyata tidak hanya dengan menjadi PNS saja, namum kamu juga bisa melamar di formasi PPPK. Beda keduanya yaitu, jika PNS (Pegawai Negeri Sipil) ia akan diangkat sebagai "Pegawai Tetap" untuk menduduki jabatan pemerintahan, sementara PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ia akan diangkat sebagai "Pegawai dengan Perjanjian Kerja" dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan. Keduanya tetap sama-sama disebut sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bekerja di Instansi Pemerintahan.

Hak-hak yang didapatkan PNS dengan PPPK agak berbeda, yaitu sebagai berikut:

Hak-hak Yang Didapat PNS

  • Gaji, Tunjangan dan Fasilitas
  • Jaminan Pensiun dan Hari Tua
  • Perlindungan
  • Cuti
  • Pengembangan Kompetensi

Hak-Hak Yang Didapat PPPK
  • Gaji, Tunjangan dan Fasilitas
  • Perlindungan
  • Cuti
  • Pengembangan Kompetensi 

BERAPA GAJI SEORANG PNS
Peraturan gaji pegawai negeri sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemetintah Nomor 7 Tahun1977. PNS lulusan S-1 ditempatkan pada golongan III sesuai PP No. 99 Tahun 2000, Tentang susunan pangkat dan golongan PNS. Gaji pokok PNS dengan ijazah S-1 bisa mencapai 4,2 juta. 

Daftar Gaji Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia : Rp. 1.560.800 - Rp. 2.335.800
Golongan Ib : Rp. 1.704.500 - Rp. 2.472.900
Golongan Ic : Rp. 1.776.600 - Rp. 2.577.500
Golongan Id : Rp. 1.851.800 - Rp. 2.686.500

Daftar Gaji Golongan II (Lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa : Rp. 2.022.800 - Rp. 3.373.600
Golongan IIb : Rp. 2.208.400 - Rp. 3.516.300
Golongan IIc : Rp. 2.301.800 - Rp. 3.665.000
Golongan IId : Rp. 2.399.200 - Rp. 3.820.000

Daftar Gaji Golongan III (Lulusan S-1 sampai S-3)
Golongan IIIa : Rp. 2.579.400 - Rp. 4.236.400
Golongan IIIb : Rp. 2.688.500 - Rp. 4.415.600
Golongan IIIc : Rp. 2.802.300 - Rp. 4.602.400
Golongan IIId : Rp. 2.920.800 - Rp. 4.797.000

Daftar Gaji Golongan IV (Eselon I sampai IV)
Golongan IVa : Rp. 3.044.300 - Rp. 5.000.000
Golongan IVb : Rp. 3.173.100 - Rp. 5.211.500
Golongan IVc : Rp. 3.307.300 - Rp. 5.431.900
Golongan IVd : Rp. 3.447.200 - Rp. 5.661.700
Golongan IVe : Rp. 3.593.100 - Rp. 5.901.200

Selain gaji, seorang PNS juga akan mendapat tunjangan kinerja (TUKIN), yang besaranya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015. Tunjangan tertinggi didapatkan PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tunjangan terendah yang didapatkan PNS di DJP ditetapkan sebesar Rp. 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana. Tunjangan tertingginya yaitu Rp. 117.375.000 untuk level jabatan tertinggi di DJP, seperti Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak. 

PERHATIKAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN

Hal-hal yang membuat seseorang pelamar CPNS memiliki peluang diterima adalah kualifikasi pendidikan calon pelamar dengan formasi yang akan dilamar sesuai. Hal-hal yang bisa dilakukan untuk mengetahui kualifikasi pendidikan kemungkinan di terima yaitu dengan mencari Instansi yang formasinya memuat kualifikasi yang persis sama dengan pendidikan yang tercantum di ijazah. 

Bila kualifikasi pendidikan formasinya umum (seperti: S-1 Pertanian, S-1 Ekonomi, atau yang lainnya) sedangkan di Ijazah kamu tercantum kekhususan (seperti: S-1 Teknik Pertanian, S-1 Ekonomi Akuntansi atau yang lainnya), maka pelajari dulu kebutuhan kualifikasi pendidikan untuk jabatantersebut yang dikeluarkan oleh instansi pembinanya, seperti jabatan penyuluh pertanian, instansi pembinanya adalan Kementerian Pertanian. Ini akan menjadi argumen kamu bila di TMS (Tidak Masuk Seleksi), sedangkan bukti kebutuhan jabatan dari Instansi pembina masih relevan dengan pendidikan kamu.

Untuk formasi yang kualifikasi pendidikannya tercantum kekhususan 9misalnya hanya S-1 Akuntansi), maka jangan coba-coba untuk melamar formasi ini jika ijazah yang kamu miliki tidak tercantum kekhususan (misalnya S-1 Ekonomi yang tidak tercantum Akuntansi), kamu pasti di TMS (Tidak Masuk Seleksi).

Penegasan untuk masalah kualifikasi pendidikan harus benar-benar diperhatikan, karena masalah satu ini juga masuk dalam tahap seleksi administrasi yang juga merupakan salah satu tes seleksi. Jika kualifikasi yang kamu miliki sesuai dengan permintaan formasi, maka silahkan kamu mendaftar, namun juka kualifikasi yang diminta tidak sesuai ijazah atau tidak jelas dan kamu ragu, maka lebih baik cari di instansi lain yang sesuai atau yang menulis kebutuhak kualifikasi yang jelas. Karena nanti akan ada tim Verifikasi tersendiri yang akan menilai apakah ijazah kamu sesuai atau tidak dengan kebutuhan formasi.  

5 HAL YANG BIKIN GAGAL SELEKSI ADMINISTRASI
  1. NIK dan KK tidak Sinkron. Terkadang ada beberapa data NIK dengan KK yang tidak sinkron, segera urus ke Disdukcapil terdekat
  2. Tidak Memenuhi Syarat Pendidikan. Semisal yang dipersyaratkan adalah D3, namun yang diupload malah S1. Maka dari itu lebih teliti dalam memilih dan mengupload file.
  3. Nama Berbeda. Ada beberapa kasus dimana nama yang tercantum di KTP dengan nama yang tercantum di Ijazah berbeda, atau juga ada kasus beda nama antara KTP dengan Akta kelahiran.
  4. Latar Pas Photo Tidak Sesuai. Yang disyaratkan adalah pas photo latar biru, namun yang diupload malah pas photo dengan latar merah.
  5. Bidang Keilmuan Berbeda. Contoh syarat yang harus diupload adalah Ilmu Ekonomi, namun yang diupload Ekonomi Pembangunan.
 
FORMASI CPNS DAN PPPK 2021
Berikut ini link download formasi CPNS dan PPPK 2021:
Formasi CPNS dan PPPK Kementerian/Lembaga Negara:
 
Formasi CPNS dan PPPK Kabupaten/Kota:
Download Formasi PPPK Non Guru 2021 Kabupaten Empat Lawang [File PDF]
 
Formasi CPNS dan PPPK Provinsi:

FORMULIR PENDUKUNG

0 Response to "SELEKSI CPNS 2021 RESMI DIBUKA"

Post a Comment