9 AGUSTUS - MEMPERINGATI HARI MASYARAKAT ADAT INTERNASIONAL
Hari Masyarakat Adat Sedunia (Day of the World’s Indigenous Peoples), sebagaimana dikutip dari laman Universitas Indonesia, ui.ac.id, diputuskan oleh Majelis Umum PBB pada 23 Desember 1994 dalam resolusi 49/214. Tanggal ini juga menandai hari pertemuan pertama unit PBB Working Group on Indigenous Populations of the Sub-Commission on the Promotion and Protection of Human Rights, pada 1982. Perayaan Hari Masyarakat Adat diperingati sejak Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (The United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples) pada 13 September 2007. Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia diperingati setiap tanggal 9 Agustus untuk meningkatkan kesadaran akan kebutuhan masyarakat adat secara global serta perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Hari Masyarakat Adat Sedunia (Day of the World’s Indigenous Peoples), sebagaimana dikutip dari laman Universitas Indonesia, ui.ac.id, diputuskan oleh Majelis Umum PBB pada 23 Desember 1994 dalam resolusi 49/214. Tanggal ini juga menandai hari pertemuan pertama unit PBB Working Group on Indigenous Populations of the Sub-Commission on the Promotion and Protection of Human Rights, pada 1982. Perayaan Hari Masyarakat Adat diperingati sejak Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (The United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples) pada 13 September 2007. Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia diperingati setiap tanggal 9 Agustus untuk meningkatkan kesadaran akan kebutuhan masyarakat adat secara global serta perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Masyarakat adat adalah pemegang keragaman budaya, tradisi, bahasa dan sistem pengetahuan yang unik. Mereka memiliki hubungan khusus dengan tanah mereka dan memiliki konsep pembangunan yang beragam berdasarkan pandangan dunia dan prioritas mereka sendiri. Diperkirakan ada 476 juta masyarakat adat di dunia yang tinggal di 90 negara. Mereka membentuk kurang dari 5 persen dari populasi dunia tetapi merupakan 15 persen dari yang termiskin. Mereka berbicara banyak sekali bahasa di dunia dan mewakili 5.000 budaya yang berbeda-beda. Terlepas dari perbedaan budaya mereka, masyarakat adat dari seluruh dunia memiliki masalah yang sama terkait dengan perlindungan hak-hak mereka sebagai masyarakat yang berbeda. Bahkan secara global, 47% dari semua masyarakat adat yang bekerja tidak memiliki pendidikan dan hampir tiga kali lebih mungkin hidup dalam kemiskinan ekstrim dibandingkan dengan masyarakat biasa.
Dikutip dari komnasham.go.id, deklarasi PBB tentang Masyarakat Adat memberikan arah dan harapan perubahan yang lebih baik bagi pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat yang, menurut International Labor Organization (ILO), diperkirakan berjumlah sekitar 374 juta jiwa di seluruh dunia dan sekitar 60 juta jiwa di Indonesia. Mereka termarginalkan oleh kebijakan pembangunan yang top-down dan eksploitatif terhadap sumber daya alam yang menjadi tumpuan kehidupan masyarakat adat. Di dalam Deklarasi tersebut ditegaskan, masyarakat adat berhak untuk menikmati secara penuh, baik secara kolektif maupun individual, segala macam hak asasi dan kebebasan mendasar seperti yang diakui dalam Piagam PBB, Deklarasi Universal HAM, dan perangkat hukum internasional tentang HAM.
Sikap pemerintah Indonesia atas keberadaan masyarakat adat, tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 sebagai salah satu landasan konstitusional masyarakat adat menyatakan pengakuan secara deklaratif bahwa negara mengakui dan menghormati keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat. Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengakui eksistensi masyarakat adat sepanjang telah dikukuhkan di dalam bentuk Peraturan Daerah. Namun sayangnya, dalam banyak hal, masyarakat adat mengalami kesulitan untuk mendapatkan pengakuan dalam bentuk perda, karena beberapa persoalan.
9 AGUSTUS 2021 - PENUTUPAN OLYMPIC GAMES 2020 TOKYO
Olimpiade Tokyo resmi ditutup pada tanggal 9 Agustus 2021. Pesta penutupan berlangsung dengan parade bendera dan kembang api yang meriah, dan dilanjutkan dengan penyerahan kepada Paris sebagai kota tuan rumah Olympic Games 2021. Presiden Olympic Games 2020 Tokyo, Seiko Hashimoto mengatakan kepada para atlet, "Tidak ada kata-kata yang bisa menggambarkan apa yang telah kalian capai, kalian menerima yang tak terbayangkan, mengerti apa yang harus dilakukan untuk mencapainya, dan berhasil melalui tantangan luar biasa dengan kerja keras tak kenal lelah".
9 AGUSTUS 2021 - TES KEPERAWANAN UNTUK CALON PRAJURIT KOWAD DITIADAKAN
Pada hari Selasa tanggal 9 Agustus 2021, KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan bahwa "Tes Keperawanan" untuk calon prajurit Korps Wanita Angkatan Darat (KOWAD) ditiadakan. Andika mengatakan, revisi aturan tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan proses recrutmen personel TNI AD, khususnya di bidang kesehatan. Tes keperawanan yang dimaksud adalah pemeriksaan ginekologi dengan inpeksi bagian dalam vagina termasuk selaput dara. Ter ini sudah berjalan sejjak tahun 1977. Andreas Harsono dari Muman Rights Watch, menyebut tes ini sebagai "Tes Dua Jari" dimana dokter akan memasukkan jari-jari tangannya untuk mengecek keutuhan selaput dara.
Komisioner Komnas Perempuan, Andi Yentriyani, memberikan apresiasi terhadap keputusan ini, ia berharap kebijakan tersebut segera dibuat dalam bentuk dokumen resmi. Andi mengatakan, selain "ter keperawanan" ini sudah tidak relevan dengan aspek kesehatan dan integritas, tes ini juga menjadi sebuah bentuk "diskriminasi gender", karena disyaratkan bagi perempuan saja. "Tes ini juga bersifat Intrusif kerena timbulkan rasa malu, takut, bahkan trauma bagi yang menghadapinya," Kata Andi Yentriyani. Pada tahun 2014, organisasi kesehatan dunia WHO rilis pedoman berisikan: "Tak ada tempat bagi 'Tes Keperawanan', yang tak memiliki validitas ilmiah". WHO menambahkan, "Pemeriksaan fisik apapun harus dilakukan dengan prsetujuan yang bersangkutan dan fokus pada penentuan sifat perawatan medis yang diperlukan".
0 Response to "RANGKUMAN PERISTIWA DI TANGGAL 9 AGUSTUS"
Post a Comment