RANGKUMAN PERISTIWA DI TANGGAL 22 AGUSTUS

 
22 AGUSTUS 1864
PENANDATANGANAN KONVENSI JENEWA 1

Pada 22 Agustus 1864, sebagaimana dikutip dari kompas.com, lahir sebuah aturan yang kini menjadi acuan internasional terkait perang dan HAM, yang dinamai Konvensi Pemulihan Para Korban Perang atau juga disebut Konvensi Jenewa. Ada 12 negara yang menyepakati Konvensi Jenewa yang ditandatanangi di Kota Jenewa, Swiss ini untuk melindungi korban perang dan memperkenalkan lambang Palang Merah. Konvensi Jenewa merupakan rangkaian pertemuan diplomatik internasional yang menghasilkan sejumlah kesepakatan, khususnya Hukum Humaniter Konflik Bersenjata. Konvensi Jenewa terdiri dari empat perjanjian dan tiga protokol tambahan yang menetapkan standar hukum internasional untuk pengobatan kemanusiaan perang. 

Meski perjanjian tersebut berasal dari tahun 1864, tapi lantas diperbaharui secara signifikan pada tahun 1949 setelah Perang Dunia II. Sejarah awalnya dimulai pada 1859. Pengusaha Genevan Henry Dunant, pergi ke markas Kaisar Napoleon III di Italia untuk mencari hak atas tanah dalam usaha bisnisnya. Dalam perjalanannya, dirinya ternyata menjadi saksi Pertempuran Solferino, yakni pertempuran berdarah dalam Perang Kemerdekaan Italia Kedua. Dunant melihat hal-hal yang mengerikan dan menuliskannya pada sebuah catatan yang disebut "A Memory of Solferino" (Kenangan Solferino) mengenai kengerian perang pada tahun 1962. 

Pengalaman Dunant yang menyaksikan perang, kemudian mengilhaminya untuk mengusulkan dibentuknya perhimpunan bantuan permanen untuk memberikan bantuan kemanusiaan pada masa perang dan dibentuknya perjanjian antarpemerintah yang mengakui kenetralan perhimpunan tersebut dan membolehkannya memberikan bantuan di kawasan perang. Dari usulan inilah kemudian Konvensi Pemulihan Para Korban Perang atau konvensi Jenewa ini lahir. 12 negara yang saat itu ikut menyepakati Konvensi Jenewa, diantaranya yaitu Swiss, Baden, Belgia, Denmark, Prancis, Hessen, Italia, Belanda, Portugal, Prusia, Spanyol, dan Wurttemberg. Penandatanganan konvensi ini juga sekaligus menjadi cikal bakal lahirnya Palang Merah Internasional.

Dari pertemuan Konvensi Jenewa, dihasilkan empat kesepakatan inti. Kesepakatan itu adalah menjamin keselamatan tentara yang terluka semasa perang dari penangkapan dan penghancuran. Negara-negara juga wajib menerima dan merawat peserta perang yang terluka, perlindungan bagi warga sipil yang merawat tentara yang terluka, serta menghormati lambang Palang Merah dalam mengidentifikasi orang dan peralatan yang dijamin dalam perjanjian. Konvensi Jenewa sampai pada tahun 1949 telah diikuti dan dipakai lebih dari 180 negara sebagai dasar dalam menjalin hubungan internasional, termasuk saat berkonflik dengan negara lain.

Sebagaimana dikutip dari viva.com, banyak perjanjian internasional dibuat di Jenewa selama kurun 1864 hingga 1949. Dua protokol tambahan untuk kesepakatan yang dibuat pada 1949 disetujui pada 1977. Konvensi Jenewa khususnya, telah menjadi patokan bagi banyak negara dalam menjalin hubungan internasional, termasuk saat berkonflik dengan negara lain. Sejumlah perjanjian yang dilakukan di Jenewa telah memberi pengaruh penting diantaranya, membentuk pengadilan kejahatan perang di Yugoslavia (1993), Rwanda (1994), dan Statuta Roma (1998), yang menjadi dasar terbentuknya Mahkamah Kriminal Internasional.

0 Response to "RANGKUMAN PERISTIWA DI TANGGAL 22 AGUSTUS"

Post a Comment