RANGKUMAN PERISTIWA DI TANGGAL 01 NOVEMBER

 
01 NOVEMBER 1999
BANK INDONESIA MENGELUARKAN UANG KERTAS PECAHAN 100.000 RUPIAH UNTUK PERTAMA KALINYA

Sebelum memiliki uang sendiri, selama jaman penjajahan masyarakat Indonesia menggunakan mata uang kolonial yang dikeluarkan para penjajah yang menduduki sebagian besar wilayah Indonesia. Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, mulailah muncul gagasan untuk memiliki mata uang sendiri. Bank Indonesia yang awalnya bernama De Javasche Bank (DJB) dan telah berdiri pada masa pemerintahan Hindia Belanda, diambil alih oleh pemerintah Indonesia untuk mulai mewujudkan gagasan tersebut. Pada sidang PPKI tanggal 19 Agustus 1945, dibentuklah 12 kementerian dan 4 menteri negara yang salah satu diantaranya adalah kementerian Keuangan. Dr. Samsi Sastrawidagda yang sebelumnya menjabat Kepala Kantor Tata Usaha dan Pajak di Surabaya pada masa pemerintahan Jepang, diangkat menjadi Menteri Keuangan pertama Indonesia.

Sebagai Menteri Keuangan pertama Dr. Samsi mempunyai peranan besar dalam usaha mencari dana guna membiayai perjuangan dan jalannya pemerintahan RI. Namun karena kondisi fisiknya yang mulai sakit-sakitan, ia mengundurkan diri sebagai Menteri Keuangan pada tanggal 26 September 1945, terhitung ia hanya menjabat selama dua minggu. Untuk menggantikan posisinya, ditunjuklah Alexander Andries Maramis (A.A. Maramis) yang sebelumnya menjabat menteri Negara sebagai Menteri Keuangan berikutnya. Sebagai Menteri Keuangan, Maramis berperan penting dalam pengembangan dan pencetakan uang kertas Indonesia pertama atau Oeang Republik Indonesia (ORI). Dibutuhkan waktu satu tahun sebelum uang kertas ini bisa dikeluarkan secara resmi pada tanggal 30 Oktober 1946. 

Oeang Republik Indonesia (ORI) ini kemudian menggantikan uang-uang yang berlaku sebelumnya milik Belanda, Jepang atau Sekutu. ORI keluaran awal memiliki nilai nominal dari 1 (satu), 5 (lima), dan 10 (sepuluh) sen, dengan ditambah ½ (setengah), 1 (satu), 5 (lima), 10 (sepuluh), dan 100 (seratus) rupiah. Perlu diketahui juga bahwa nilai satu rupiah pada masa itu sama nilainya dengan 0,5 gram emas. Tanda tangan Maramis sebagai Menteri Keuangan terdapat dalam cetakan uang-uang kertas tersebut. Sebagai upaya untuk menyeragamkan uang di wilayah Republik Indonesia Serikat, pada 1 Januari 1950 Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara mengumumkan bahwa alat pembayaran yang sah adalah uang federal. Undang-Undang Darurat tanggal 2 Juni 1950 yang mulai diberlakukan 31 Mei 1950 mengatur berbagai hal berbagai tentang pengeluaran uang kertas atas tanggungan Pemerintah RIS.

Setelah Bank Indonesia berdiri pada tahun 1953, terdapat dua macam uang rupiah yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia, yaitu uang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia (Kementerian Keuangan) dan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Pemerintah RI menerbitkan uang kertas dan logam pecahan di bawah Rp5, sedangkan Bank Indonesia menerbitkan uang kertas dalam pecahan Rp5 ke atas. Tahun 1964 pertama kali diedarkan uang dengan nominal pecahan Rp. 10.000. Tahun 1952 diterbitkan uang kertas pecahan Rp. 1000, dan dalam bentuk koin terbt tahun 1993, kemudian pada tahun 1958 uang pecahan dengan nominal Rp. 5.000 pertama diedarkan. Tahun 1992, diedarkan uang pecahan Rp. 20.000 untuk pertama kalinya dan di tahun 1993 merupakan tahun awal diterbitkannya uang kertas pecahan Rp. 50.000.

Uang 100 ribu baru pertama kali diterbitkan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral pada tanggal 1 November 1999. Penerbitan uang ini terbilang fenomenal karena nilainya yang paling besar dibanding terbitan uang kertas sebelumnya. Sebetulnya, uang 100 ribu juga pernah diedarkan sebelumnya, tepatnya pada tahun 1970-an. Akan tetapi nominal tersebut dikeluarkan dalam bentuk koin. Sementara untuk pecahan dalam bentuk kertas, nilai ini merupakan yang pertama kali diterbitkan sepanjang sejarah keuangan Indonesia. Uang kertas ini di awal pencetakannya diimpor dari Australia. Saat itu, uang 100 ribu nilainya hanya 10 US Dolar mengingat adanya krisis moneter yang terjadi pada 1998 menyusul jatuhnya Orde Baru. Melansir Harian Kompas yang terbit pada 28 Oktober 1999, uang baru tersebut dicetak dalam jumlah besar, yakni mencapai Rp. 50 triliun.
 

0 Response to "RANGKUMAN PERISTIWA DI TANGGAL 01 NOVEMBER"

Post a Comment