PERISTIWA APA SAJA YANG PERNAH TERJADI DI TANGGAL 12 MARET, BERIKUT RANGKUMANNYA

 
12 MARET 1942, BERAKHIRNYA PERTEMPURAN JAWA
Pertempuran jawa terjadi pada saat pergolakan perang dunia ke II, dimana pertempuran yang berlokasi di pulau jawa ini terjadi antara 2 kubu yaitu tentara kekaisaran Jepang melawan tentara sekutu (terdiri dari Belanda, Inggris, Australia dan Amerika Serikat). Pertempuran dimulai pada tanggal 28 Februari 1942 dan berakhir pada tanggal 12 Maret 1942. Pertempuran ini diawali dengan penyerangan yang dilakukan oleh tentara Kekaisaran Jepang terhadap pasukan Sekutu, terjadi pada tanggal 28 Februari 1942. Pertempuran ini akhirnya dimenangkan oleh tentara dari Kekaisaran Jepang, dimana pada tanggal 12 Maret 1942, tentara sekutu menyatakan kalah dan bersedia melakukan penandatangan pernyataan kekalahannya di kota Bandung.

12 MARET 1966, PKI DIBUBARKAN
Mayjend Soeharto, yang pada tanggal 11 Maret 1966 menerima surat perintah sebelas maret (Supersemar), langsumng melakukan beberapa tindakan tegas yang salah satunya adalah membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI). Pembubaran PKI ini merupakan kebijakan pertama yang dilakukan Soeharto setelah menerima Supersemar, tujuannya adalah untuk mengembalikan stabilitas negara. Tepatnya pada tanggal 12 Maret 1966, dengan mengatasnamakan Presiden Soekarno, Mayjend Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1/3/1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI). Keputusan ini juga diperkuat dengan keluarnya ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966, dikeluarkan pada 5 Juli 1966. 

Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 sendiri berisi keputusan untuk membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI) beserta seluruh organisasi yang dianggap berafiliasi dengannya. Tap MPRS ini juga menyatakan bahwa PKI adalah organisasi dan partai terlarang, dimana organisasi ini telah melakukan pelanggaran dengan menyebarkan paham-paham komunisme di Indonesia. Namun, banyak dari kalangan sejarahwan yang mengatakan bahwa pembubaran PKI adalah salah satu manuver Soeharto untuk mengambil alih kekuasaan dari tangan Soekarno. Hingga saat ini sejarah tentang Supersemar dan G30S PKI masih menjadi perdebatan dan dinyatakan sebagai sejarah "Gelap" Indonesia yang belum terungkap kebenarannya.

12 MARET 1967, MPRS MENUNJUK SOEHARTO MENGGANTIKAN SOEKARNO SEBAGAI PRESIDEN
Pada periode tahun antara 1965 hingga 1966, dimana kala itu PKI berhasil dibabat habis oleh kekuatan militer yang dipimpin oleh Soeharto dengan pegangan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar), perlahan kekuatan politis presiden Soekarno mulai surut. Banyak ahli sejarah yang hingga kini memperdebatkan tentang keabsahan surat perintah tersebut, disatu sisi ada banyak kejanggalan sejarah supersemar dan disisi lain para saksi yang mengetahui dengan rinci peristiwa kala itu terus bungkam hingga mereka meninggal dunia. Sampai saat ini sejarah supersemar masih menjadi sejarah yang "Gelap", dimana kronologi sejarahnya aslinya masih menjadi tanda tanya besar. Namun, terlepas dari itu semua, Supersemar merupakan mandat yang memberikan Soeharto kekuasaan dalam melakukan tindakan untuk menjamin jalannya pemerintahan dan menjaga keselamatan presiden.

Pada masa sebelumnya, tepatnya pada Mei 1963, presiden soekarno pernah mendapat gelar dari MPRS sebagai "Presiden Seumur Hidup". Pada 22 Juni 1966 Soekarno menyampaikan pidato pertanggungjawabannya di hadapan MPRS dengan judul "Nawaksara", namun MPRS menolak isi pidato tersebut terkait tidak adanya kejelasan tentang G30S PKI. Pada 10 Januari 1967, Soekarno melengkapi isi dari Nawaksara dengan mengirim nota penjelasan yang diminta MPRS pada 22 Oktober 1966, namun MPRS tetap belum bisa menerima pertanggungjawaban tersebut. Melalui keputusan itu, akhirnya pada 22 Februari 1967 presiden Soekarno mengumumkan kesediannya untuk menyerahkan kekuasaan eksekutif kepada pengemban Supersemar, yaitu Soeharto.

Pada 7 Maret 1967, di hari pertama dimulainya Sidang Istimewanya, MPRS mencabut mandat Soekarno sebagai presiden dan gelar "presiden seumur hidup"-nya ditanggalkan (Tap MPRS No. XXXIII / MPRS / 1967). Dalam sidang tersebut MPRS dengan tegas menyatakan bahwa MPR, DPR dan Kehakiman kembali pada fungsinya sesuai UUD 1945 dan bukan lagi sebagai pembantu Presiden. Di akhir sidang, pada 12 Maret 1967, MPRS memutuskan mencabut kekuasaan Presiden Soekarno dan sekaligus menetapkan Letjend Soeharto sebagai Pejabat Presiden Republik Indonesia sementara menggantikan Soekarno. Soeharto secara resmi dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia pada 27 Maret 1968.

0 Response to "PERISTIWA APA SAJA YANG PERNAH TERJADI DI TANGGAL 12 MARET, BERIKUT RANGKUMANNYA"

Post a Comment