KENAIKAN UPAH MINIMUM DI TAHUN 2022, NAIK BERAPA YA ?

 
Setiap tahunnya pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah selalu melakukan koreksi terhadap upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang disesuaikan dengan aspek kebutuhan Hidup Layak (KHL). Tiap tahun kenaikan UMP maupun UMK tidak selalu sama tiap tahunnya dan berbeda pula antara daerah satu dengan daerah lainnya. Dikutip dari situs resmi DPR RI, dpr.go.id, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani berharap pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bisa mempertimbangkan tuntutan masyarakat, terutama buruh terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19 ini, aspek kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk rakyat Indonesia harus diperhatikan. “Jangan sampai yang menjadi pertimbangan pemerintah hanya masukan dari kalangan pengusaha. Hal itu sangat tidak fair,” tutur Netty dalam pernyataan tertulis kepada Parlementaria, Kamis 28/ Oktober 2021. 

Perlu diketahui bahwa penentuan upah minimum saat ini sudah diubah dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indoensia (KSPI) menuntut pemerintah untuk menaikan UMK dan UMP Tahun 2022 sebesar tujuh hingga sepuluh persen. Kenaikan upah ini ditentukan berdasarkan hasil survei harga terhadap 60 item di 24 provinsi yang ada di Indonesia yang masuk dalam KHL.  Selain harga kebutuhan pokok, di antara item KHL yang mengalami kenaikan siginifikan adalah harga transportasi, dimana para buruh lebih banyak mengandalkan ojek online dimasa pandemi Covid-19 untuk bekerja. Hingga saat ini Dewan Pegupahan Nasional (Dapenas) masih menantikan perhitungan kenaikan upah minimum tahun 2022 dari Badan Pusat Statistik (BPS). Sebagai gambaran, berdasarkan perkiraan Bank Indonesia, pertumbuhan ekonomi Indoensia tahun 2021 berada pada 3.5 persen hingga 4.3 persen dengan inflansi tahunan sampai September 2021 berada pada 1.6 persen.

Dikutip dari portal berita kontan.co.id, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) RI, Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan, perhitungan kenaikan upah minimum tahun 2022 masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Adi mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menggelar dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) pada 21 Oktober sampai dengan 22 Oktober 2021 untuk membahas terkait upah minimum tahun depan. Melalui dialog tersebut diperoleh sejumlah kesepakatan, diantaranya:

  1. Penyamaan persepsi tentang implementasi upah minimum di tahun 2022
  2. Disampaikan permasalahan-permasalahan di lapangan terkait penyamaan persepsi tersebut.
  3. Para stakeholder masih menunggu kelengkapan data dari BPS untuk menetapkan upah minimum di tahun 2022
  4. Depenas bersama Kemenaker berhaeap supaya data dari BPS sebisa mungkin diterima oleh Kemenaker tanggal 5 November.
 
Berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021, disebutkan bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, dimana kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah. Sementara itu, data-data seperti data pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah, dumber datanya berasal dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, yaitu BPS.  Sebagaimana disebutkan diawal, menurut perkiraan Bank Indonesia pertumbuhan ekonomi Indonesia yaitu 3,5% hingga 4,3%., sedangkan inflasi tahunan hingga September 2021 hanya 1,6%, maka dengan melihat kondisi ini, diperkirakan kenaikan UMP dan UMK tahun 2022 hanya terbatas. 

Untuk kenaikan UMP Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana diberitakan detik.com, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa pihaknya tengah merumuskan nilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022. Meski begitu, ia mengatakan bahwa nilai kenaikannya bakal tak sesuai dengan tuntutan para buruh, "Mohon maaf peningkatan UMP akan kita upayakan meningkat. Namun angkanya belum bisa sesuai dengan harapan kita bersama," kata Riza kepada wartawan saat ditemui pada Minggu 7 November 2021. Sebenarnya para buruh menginginkan kenaikan UMP tahun 2022 sebesar 7 hingga 10 persen, namun Riza menyatakan bahwa kenaikan upah minimum tahun depan akan dipertimbangkan dengan kondisi pandemi Covid-19, "Sekali lagi, kita dalam menghadapi COVID, ada masalah bersama disamping masalah ekonomi yang harus dibetulkan, kita selesaikan bersama. Ini perlu kerja sama yang baik antara buruh, pemerintah, swasta, semuanya tentu tidak hanya buruh, Pemprov juga berkeinginan untuk ada peningkatan tiap tahun. Begitu juga swasta dan ingin ada peningkatan karena itu bagian dan bukti pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan". Ungkap Riza.

Dilain pihak, Aliansi Buruh Jawa Tengah, sebagaimana diberitakan solopos.com, mendesak pemerintah menetapkan kenaikan upah minimun kota (UMK) 2022 di Jateng sebesar 16 persen. Jika dihitung secara matematis, maka kenaikan upah yang diminta sebesar Rp449.600. Angka tersebut dihitung berdasarkan kenaikan kebutuhan buruh sehari-hari selama pandemi Covid-19. Juru Bicara Aliansi Buruh Jawa Tengah, Toto Susilo, menilai permintaan itu masih sangat realistis. “Ini sangat realistis, karena kebutuhan buruh di masa pandemi sangat tinggi," Kata Toto. Adapun perincian kenaikan upah itu dihitung berdasarkan biaya kebutuhan masker N94 Rp115.000, hand sanitizer Rp90.000, sabun cair 150 ml rp29.600, vitamin Rp75.000, kuota internet Rp100.000, dan biaya kenaikan air bersih 50% sebesar Rp40.000. Jika ditotal, maka semua kebutuhan tersebut nilainya setara dengan Rp449.600. 

Toto Susilo juga menambahkan, upah buruh di Jateng sampai saat ini masih sangat memprihatinkan. Jika dibandingkan dengan provinsi lain di Pulau Jawa, bahkan UMP Jateng pada 2021 termasuk nomor dua terendah se-Indonesia. Toto pun menilai masih banyak terjadi diskriminasi terkait sistem pengupahan buruh, ia mengungkapkan, “Maka dari itu, negara wajib melindungi hak buruh atau pekerja. Posisi buruh sangat rentan menjadi pihak tertindas.” Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz menuturkan bahwa apa yang menjadi aspirasi buruh akan disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah. 

Sementara itu, sebagaimana dikutip dari bisnis.com, Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa penetapan upah minimum atau UM tahun 2022 hanya akan berdampak pada pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Harahap menerangkan rata-rata pekerja atau buruh yang baru masuk dunia kerja berjumlah 1 hingga 2 juta orang setiap tahunnya. Angka itu jauh lebih kecil dibandingkan dengan pekerja masa kerja di atas satu tahun yang berjumlah sekitar 49 juta orang. “Dengan demikian upah minimum hanya memiliki dampak kepada pekerja atau buruh yang baru masuk dunia kerja,” kata Chairul yang disampaikan pada Kamis 4 November 2021. Chairul menyatakan bahwa penyesuaian Upah Minimum akan dilakukan menggunakan "Formula Upah", dimana Formula tersebut menggunakan data rata-rata konsumsi perkapita, rata-rata anggota rumah tangga dan rata-rata banyak anggota rumah tangga bekerja, inflasi atau pertumbuhan ekonomi.

Kementerian Ketenagakerjaan juga menyatakan bahwa pencapaian penghidupan layak tidak hanya diperoleh dari Upah Minimum (UM), diman Kemenaker sendiri juga telah mengeluarkan sejumlah kebijakan bantuan subsidi upah untuk meningkatkan taraf kehidupan pekerja di tengah Pandemi Covid-19. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal memproyeksikan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP tahun depan relatif kecil. Faisal beralasan sejumlah variabel penghitung UMP 2022 selama satu tahun terakhir berada di posisi yang relatif rendah, salah satu contohnya adalah tingkat inflasi hingga akhir tahun diperkirakan stabil di posisi 1,5 persen, "Tingkat inflasi hingga akhir tahun diperkirakan stabil di posisi 1,5 persen," Kata Faisal. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) juga tidak menunjukkan tren peningkatan yang signifikan selama satu tahun terakhir, “Jadi antar berbagai macam komponennya kalau dilihat dari strukturnya saja tambahan upahnya saya pikir tidak terlalu besar,” Imbuh Faisal.

Sebelum ada keputusan kenaikan UMP dan UMK tahun 2022, mari kita lihat data UMP tahun 2021 sebagai gambaran atau perhitungan berapa nilai kenaikan UMP tahun 2022. Dikutip dari situs Kementerian Tenaga Kerja, berikut data UMP tahun 2021 :

UMP 2021 wilayah Aceh: Rp 3.165.031,00
UMP 2021 wilayah Sumatera Utara: Rp 2.499.423,06
UMP 2021 wilayah Sumatera Barat: Rp 2.484.041,00
UMP 2021 wilayah Sumatera Selatan Rp 3.043.111,00
UMP 2021 wilayah Riau: Rp 2.888.564,01
UMP 2021 wilayah Kepulauan Riau: Rp 3.005.460,00
UMP 2021 wilayah Jambi: Rp 2.630.162,13
UMP 2021 wilayah Bangka Belitung: Rp 3.230.023,66
UMP 2021 wilayah Bengkulu: Rp 2.215.000,00
UMP 2021 wilayah Lampung: Rp 2.432.001,57
UMP 2021 wilayah DKI Jakarta: Rp 4.416.186,548
UMP 2021 wilayah Jawa Barat: Rp 1.810.351,36
UMP 2021 wilayah Jawa Tengah: Rp 1.798.979,00
UMP 2021 wilayah Jawa Timur: Rp 1.868.777,08
UMP 2021 wilayah D.I Yogyakarta: Rp 1.765.000,00
UMP 2021 wilayah Banten: Rp 2.460.996,54
UMP 2021 wilayah Bali: Rp 2.494.000,00
UMP 2021 wilayah Kalimantan Selatan: Rp 2.877.448,59
UMP 2021 wilayah Kalimantan Timur: Rp 2.981.378,72
UMP 2021 wilayah Kalimantan Barat: Rp 2.399.698,65
UMP 2021 wilayah Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144,70
UMP 2021 wilayah Kalimantan Utara: Rp 3.000.804,00
UMP 2021 wilayah Sulawesi Selatan Rp 3.165.876,00
UMP 2021 wilayah Sulawesi Utara: Rp 3.310.723,00
UMP 2021 wilayah Sulawesi Tenggara: Rp 2.552.014,52
UMP 2021 wilayah Sulawesi Tengah: Rp 2.303.711,00
UMP 2021 wilayah Sulawesi Barat: Rp 2.678.863,10
UMP 2021 wilayah Gorontalo: Rp 2.788.826,00
UMP 2021 wilayah Nusa Tenggara Barat: Rp 2.183.883,00
UMP 2021 wilayah Nusa Tenggara Timur: Rp 1.950.000,00
UMP 2021 wilayah Maluku Maluku: Rp 2.604.961,00
UMP 2021 wilayah Maluku Utara: Rp 2.721.530,00
UMP 2021 wilayah Papua: Rp 3.516.700,00
UMP 2021 wilayah Papua Barat: Rp 3.134.600,00

Sampai saat ini UMP maupun UMK masih beum dirilis oleh pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, karena hingga saat ini berapa besaran kenaikan upah minimum (UM) 2022 tengah digodok oleh pihak pemerintah, pihak pengusaha maupun serikat pekerja. Banyak pertimbangan yang harus dimasukkan dalam usulan kenaikan upah minimum ini, salah satunya kondisi pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 yang sama-sama dirasakan baik oleh pelaku usaha maupun buruh. Di satu sisi dampak pandemi juga menyasar penurunan omset para pelaku usaha, namun disisi lain para buruh juga banyak yang mengalami penurunan perekonomian selama pandemi, pemotongan kjam kerja, lockdown beberapa fasilitas industri, hingga tuntutan hidup sehat ditengah pandemi yang juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Tentu dari pihak buruh sangat menginginkan kenaikan upah minimum (UM) yang tinggi, namun pihak pelaku usaha juga mengharap keringanan karena mereka sedang dalam situasi pemulihan ekonomi pasca pandemi. Apapun hasilnya, kita tunggu kabarnya nanti, dan sebaiknya kita sama-sama bijak dalam menerima keputusan yang ada.

0 Response to "KENAIKAN UPAH MINIMUM DI TAHUN 2022, NAIK BERAPA YA ?"

Post a Comment