SERING KELUAR DI UJIAN CPNS DAN PPPK, PAHAMI POIN-POIN BERIKUT

 
RILIS JUMLAH PELAMAR CASN 2021
Pelamar seleksi CASN tahun 2021 berdasarkan statistik pendaftar semua pengadaan (CPNS, PPPK Guru dan PPPK non Guru) secara total yang telah mengisi formulir ada 4.510.717 pelamar, sementara yang telah submit ada 4.030.767 pelamar. Dihitung dari yang telah submit, maka rincian jumlah pelamar untuk seleksi CASN tahun 2021 yaitu:
  • CPNS : 3.033.392 Pelamat
  • PPPK Guru : 922.038 Pelamar
  • PPPK Non Guru : 75.337 Pelamar

PERBEDAAN UJUAN/TES CPNS DENGAN UJIAN/TES PPPK
Bagi kamu yang sampai saat ini masih bingung beda antara tes untuk seleksi CPNS dan seleksi PPPK, berikut ini mimin jelaskan beda dari keduanya:

UJIAN/TES UNTUK CPNS

Tes Wawasan Kebangsaan
Bertujuan untuk menilai penguasaan dan kemampuan mengimplementasikan Nasionalisme, Integritas, Bela Negara, Pilar Negara dan Bahasa Indonesia

Tes Intelejensi Umum
Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik dan figuran.

Tes Karakteristik Pribadi
Bertujuan untuk menilai penguasaan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme dan anti radikalisme.

UJIAN/TES UNTUK PPPK
Kompetensi Teknis
Kompetensi teknis yang menjadi materi seleksi PPPK 2021 mencakup pengetahuan teknis, keterampilan dan sikap yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan. Kompetensi teknis ini spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

Kompetensi Manajerial

Kompetensi managerial meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan.

Kompetensi Sosiokultural
Kompetensi Sosiokultural yang diujikan adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam berinteraksi dengan masyarakat majemuk. Perihal sosiokultural ini berkaitan dengan agama, suku, budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi, dan prinsip dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa.

MATERI-MATERI YANG SERING KELUAR DALAM SOAL UJIAN/TES CPNS

Berikut ini mimin akan berikan rangkuman materi ringkas yang pada tes CPNS tahun-tahun sebelumnya sering muncul, siapa tahu materi ini juga akan muncul kembali di soal tes CPNS tahun 2021 ini, jadi silahkan dipelajari dan dipahami.

UUD 1945 PASAL 27 AYAT 1 - 3
Bunyi Pasal
Ayat 1 : 
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
Ayat 2 : 
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Ayat 3 : 
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
 
--------------- oo00oo ---------------
 
UUD 1945 PASAL 29 AYAT 1 & 2
Bunyi Ayat :
Ayat 1 : 
Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa.
Ayat 2 : 
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
 
Perlu diingat:
Dikutip dari laman resmi Republik Indonesia, berikut agama-agama yang diakui di Indonesia:
  • Islam (87,2 %)
  • Protestan (6,9 %)
  • Katolik (2,9 %)
  • Hindu (1,7 %)
  • Buddha (0,7 %)
  • Konghuchu (0,05 %)
 
--------------- oo00oo ---------------

UUD 1945 PASAL 33 AYAT 1 - 5
Bunyi Ayat :
Ayat 1 : 
Perekonomia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
Ayat 2 : 
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
Ayat 3 : 
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
Ayat 4 : 
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ayat 5 : 
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
 
--------------- oo00oo ---------------

45 BUTIR PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA

KETUHANAN YANG MAHA ESA
  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercaraan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
 
KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
  1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajibab asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia
  4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira
  5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
  7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
  8. Berani membela kebenaran dan keadilan
  9. Bangsa Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia
  10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain

PERSATUAN INDONESIA
  1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan
  2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan
  3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa
  4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia
  5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
  6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika
  7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa
 
KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAH KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN
  1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan hak san kewajiban yang sama
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan
  5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah
  6. Dengan I'tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah
  7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan
  8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur
  9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakanpersatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama
  10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.

KEADILAN BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
  1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencermnkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
  2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
  4. Menghormati hak orang lain
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri
  6. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah
  7. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum
  8. Suka bekerja keras
  9. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama
  10. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial
 
--------------- oo00oo ---------------

SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA
1. Indonesia Ialah Negara yang Berdasar Atas Hukum (Rechtsstaat)
Negara Indonesia berdasarkan atas Hukum (Rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat).

2. Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)

3. Kekuasaan Negara yang tertinggi di Tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Die Gezatnte Staatgewalt Liegi Allein Bei Der Majelis)
Kedaulatan dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia (Vertretungsorgan des Willens des Straatsvolkes). Majelis ini menetapkan undang-undang dasar (UUD) dan menetapkan garis-garis besar haluan negara (GBHN). Majelis ini mengangkat kepala negara (presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden). Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedangkan presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, bertunduk dan bertanggungjawab kepada Majelis. Presiden adalah "Mandataris" dari Majelis, berkewajiban menjalankan putusan-putusan Majelis, dan tidak "neben", akan tetapi "untergeordnet" kepada Majelis.

4. Presiden Ialah Penyelenggara Pemerintah Negara yang Tertinggi Di bawah Majelis
Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara  yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden (Concentration of power and responsibility upon the president)

5. Presiden Tidak Bertanggungjawab Kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Di sampingnya presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dimana Presiden harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk Undang-undang (Gezetzgebung) dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara / APBN (Staatsbegrooting). Oleh karena itu, Presiden harus bekerja bersma-sama dengan Dewan, akan tetapi Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari pada Dewan.

6. Menteri Negara Adalah Pembantu Presiden
Menteri Negara ridak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara, namun menteri-menteri tersebut tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kedudukannya tidak bergantung dari pada Dewan, akan tetapi tergantung dari pada Presiden. Mereka ialah pembantu Presiden.

7. Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas
Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden bukanlah "Diktator", artinya kekuasaannya tidak tak terbatas. Diatas telah ditegaskan bahwa ia bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kecuali itu, ia harus memperhatikan ungguh-sungguh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
 
--------------- oo00oo ---------------

KEDUDUKAN PANCASILA
Sebagai Falsafah Hidup
Keyakinan yang memiliki kebenaran 

Sebagai Pedoman Hidup
Way of Life, pedoman umum, dalam bersikap dan bertingkah laku

Sebagai Sistem Filsafat
Harus dipahami secara titalitas, satu kesatuan berdasarkan hierarkis piramidal

Sebagai Perjanjian Luhur
Dibuat oleh founding father bangsa Indonesia

Sebagai Dasar Negara
Dasar mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara
Sebagai Sumber dari Segala Sumber Tertib Hukum
 
--------------- oo00oo ---------------

POKOK-POKOK PIKIRAN YANG TERKANDUNG DALAM PEMBUKAAN UUD 1945
PERTAMA - Negara melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan (Sila Ke-3)
KEDUA - Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Sila Ke-5)
KETIGA - Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakila (Sila Ke-4)
KEEMPAT - Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (Sila Ke-1 dan Ke-2)
Berdasarkan pada TAP MPRS No. XX/MPRS/1966
 
--------------- oo00oo ---------------

JIKA SILA PANCASILA TIDAK DIKAITKAN DENGAN SILA-SILA LAINNYA
SILA 1 SAJA : THEOKRASI ABSOLUT
Theokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana dijalankan berdasarkan prinsip Ketuhanan (adalah negara yang menjadikan prinsip-prinsip Ketuhanan sebagai pedoman pemerintahan)

SILA 2 SAJA : KOSMOPOLITANISME
Kosmopolitanisme adalah ideologi yang menyatakan bahwa semua suku bangsa manusia merupakan satu komunitas tunggal yang memiliki moralitas yang sama. Seseorang yang memiliki pemikiran kosmopolitanisme dalam bentuk apapun disebut Kosmopolitan atau Kosmopolit.

SILA 3 SAJA : CHAUVINISME
Chauvinisme adalah paham yang mengagung-agungkan bangsa/negara bangsa sendiri dan memandang rendah bangsa yang lain (Nasionalisme yang sempit)

SILA 4 SAJA : DEMOKRASI LIBERAL
Demokrasi liberal (Demokrasi Konstitusional) adalah sistem politik yang menganut kebebasan Individu. Secara Konstitusional ini dapat diartikan sebagai hak-hak individu dan kekuasaan pemerintah

SILA 5 SAJA : KOMUNISME/SOSIALISME ATHEIS
Komunisme (dalam bahasa latin : Communis, bahasa inggris : Common, Universal) adalah ideologi yang berkenaan dengan filosofi, politik sosial dan ekonomi yang tujuan utamanya terciptanya masyarakat komunis dengan aturan sosial ekonomi berdasarkan kepemilikan bersama alat produksi dan tidak adanya kelas sosial, uang dan negara.
 
--------------- oo00oo ---------------

CAUSA PANCASILA
  • MATERIALIS - Sebab yang menjadikan pancasila ada (digali dari sitem nilai dan kebudayaan masyarakat)
  • FORMALIS - Sebab bentuk yang menyebabkan Pancasila ada (Rumusan pancasila berurutan dari sila pertama dampai dengan sila ke lima)
  • EFISIEN - Sebab proses kerja yang menyebabkan pancasila ada (Sidang BPUPKI dan PPKI)
  • FINALIS - Sebab tujuan diadakannya Pancasila (Pancasila sebagai dasar Negara RI)
 
--------------- oo00oo ---------------

PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA
Pancasila berisi anggapan-anggapan dasar yang merupakan kerangka berpikir atau keyakinan yang berfungsi sebagai acuan, pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pemanfaatan hasil-hasil pembangunan nasional.

Sebagai paradigma pembangunan, pancasila mempunyai kedudukan sebagai :
  • Cita-cita bangsa Indonesia
  • Jiwa Bangsa
  • Moral Pembangunan
  • Dasar Negara Republik Indonesia
 
--------------- oo00oo ---------------

PEMBANGUNAN SESUAI PANCASILA
  1. Tidak boleh bersifat pragmatis, yaitu pembangunan itu tidak hanya mementingkan tindakan nyata dan mengabaikan pertimbangan etis
  2. Tidak boleh bersifat ideologis, yaitu secara mutlak melayani Ideologi tertentu dan mengabaikan manusia nyata
  3. Harus menghormati HAM,  yaitu pembangunan tidak boleh mengorbankan manusia nyata melainkan menghormati harkat dan martabat bangsa
  4. Dilaksanakan secara demokratis, artinya melibatkan masyarakat sebagai tujuan pembangunan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kebutuhan mereka
  5. Diprioritaskan pada penciptaan taraf minimum keadilan sosial, yaitu mengutamakan mereka yang paling lemah untuk menghapuskan kemiskinan struktural
 
--------------- oo00oo ---------------

ASAS OTONOMI DAERAH
1. ASAS DEKONSENTRASI
Pelimpahan wewenang daei pemerintah pusat kepada pemerintah atau kepala wilayah atau kepala instansi vertikal tingkat atasnya kepada pejabat-pejabat daerah

2. ASAS DESENTRALISASI
Penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah yang menjadi urusan rumah tangganya

3. ASAS TUGAS PERBANTUAN
Asas tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urursan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah oleh pemerintah atau pemerintah daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggung jawabka kepada yang menugaskan
 
--------------- oo00oo ---------------

SEJARAH AMANDEMEN UUD 1945
Amandemen atau perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pertama kali dilakukan pada tahun 1999. Penetapan UUD 1945 sebagai konstitusi negara menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara Konstitusionalisme, konsep negara hukum dan prinsip demokrasi.
Sepanjang sejarah, UUD 1945 telah mengalami 4 kali amandemen dari tahun 1999 hingga 2002, yaitu
  1. Amandemen pertama UUD 1945 dilakukan dalam sidang umum MPR pada tanggal 14 - 21 Oktober 1999. Pasal yang diamandemen: 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, 21
  2. Amandemen kedua UUD 1945 dilakukan dalam sidang tahunan MPR pada tanggal 7 - 18 Agustus 2000. Pasal yang diamandemen: 18, 19, 20, 22, 25, 26, 27, 28, 30, 36
  3. Amandemen ketiga UUD 1945 dilakukan dalam sidang tahunan MPR pada tanggal 1 - 9 November 2001. Pasal yang diamandemen: 1, 3, 6, 7, 8, 11, 17, 22, 23, 24
  4. Amandemen keempat UUD 1945 dilakukan dalam sidang tahunan MPR pada tanggal 1 - 11 Agustus 2002. Pasal yang diamandemen: 1, 6, 8, 11, 16, 23, 24, 31, 32, 33, 34, 37. Penambahan : Lampiran peralihan dan lampiran tambahan. Bab IV dihapus.
 
--------------- oo00oo ---------------

TENTANG BPUPKI
PROFIL BPUPKI
  • BPUPKI kependekan dari "Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia"
  • BPUPKI dalam bahasa jepang disebut "Dokuritsu Junbi Chosakai".
  • Resmi dibentuk pada 29 April 1945 (bertepatan dengan HUT Kaisar Hirohito)
  • Usulan dibentuk pada 1 Maret 1945 (oleh Jend. Kumakichi Harada)
  • Ketua : Radjiman Wedyodiningrat
  • Wakil : R. Pandji Soeroso & Ichibangase Yosio (Jepang)
  • Jumlah Anggota : 67 Orang
  • Tujuan : Menyelidiki persiapan kemerdekaan (diberi janji merdeka oleh PM. Jepang Koiso pada 7 September 1944 setelah kemenangan Perang Asia Timur Raya)

AGENDA BPUPKI
Sidang I
Tanggal : 29 Mei - 1 Juni 1945
Tempat : Gedung Chuo Sangi In
Bahasan : Bentuk, Filsafat, Dsar Negara

Masa Reses
Subjek : Panitia Sembilan
Bahasan : Menggodok berbagai masukan dari konsep-konsep sebelumnya
22 Juni 1945 - Lahir PIAGAM JAKARTA
10  Juli 1945 - Menyerahkan Rancangan Sementara

Sidang II
Tanggal : 10 - 14 Juli 1945
Bahasan : NKRI, UUD 1945
11 Juli 1945 - Panitia kecil (7 orang), khusus merancang isi dari UUD 1945
14 Juli 1945 - Sidang Pleno BPUPKI menerima laporan panitia perancang UUD 1945
 
--------------- oo00oo ---------------

TENTANG PPKI
PROFIL PPKI
  • PPKI singkatan dari "Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia"
  • PPKI dalam bahasa Jepang disebut "Dokuritsu Junbi Inkai"
  • Resmi berdiri : Tanggal 7 Agustus 1945
  • Ketua : Ir. Soekarno
  • Jumlah Anggota : 21 Orang
  • Tugas : Melanjutkan Hasil Kerja BPUPKI
 
AGENDA PPKI
Sidang I (18 Agustus 1945)
Penetapan UUD 1945 (Termasuk Pancasila)
Penetapan Presiden dan Wakil Presiden
Penetapan Komite Nasional

Sidang II (19 Agustus 1945)
Penetapan 12 kementerian
Penetapa 8 Provinsi

Sidang III (22 Agustus 1945)
Pembentukan KNIP
Membentuk Partai Nasional Indonesia (PNI)
Pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR)
 
PERISTIWA PENTING
06 Agustus 1945 : Bom Atom Little Boy dijatuhkan di Hiroshima
09 Agustus 1945 : Bom Atom Fat Man dijatuhkan di Nagasaki
09 Agustus 1945 : Soekrno, Hatta Radjiman - Ho Chi Minh (Vietnam) - Jend. Terauchi - Janji Merdeka 24 Agustus 1945
14/15 Agustus 1945 : Jepang Menyerah Kepada Sekutu
16 Agustus 1945 : Penculikan Soekarno oleh golongan muda pada pukul 03.00 WIB, dibawa ke Rengasdengklok dengan tujuan untuk mempercepat kemerdekaan dan tak terpengaruh Jepang
 
--------------- oo00oo ---------------

TIGA GARIS BESAR BATANG TUBUH / PASAL-PASAL UUD 1945
HAL BENTUK NEGARA
HAL LEMBAGA NEGARA
HAL WARGA NEGARA

Dijabarkan dalam bentuk bab-bab:
Bab I : Bentuk Negara
Bab II : MPR
Bab III : Kekuasaan Pemerintahan
Bab IV : Dihapus pada Amandemen ke 4 (tahun 2002)
Bab V : Kementerian Negara
Bab VI : Pemerintah Daerah
Bab VII : DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
Bab VII a : DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
Bab VII b : Pemilu
Bab VIII : Hal Keuangan
Bab VIII a : BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
Bab IX : Kekuasaan Kehakiman
Bab X : Warga Negara dan Penduduk
Bab X a : HAM (Hak Asasi Manusia)
Bab XI : Agama
Bab XII : Pertahanan - Keamanan
Bab XIII : Pedidikan - Kebudayaan
Bab XIV : Perekonomian - Kesejahteraan
Bab XV : Bendera, Bahasa, Lambang dan Lagu
Bab XVI : Perubahan UUD
 
--------------- oo00oo ---------------

TENTANG BHINEKA TUNGGAL IKA
  • Kalimat Bhineka Tunggal Ika berasal dari bahasa Jawi Kuno
  • Arti kata : Bhineka memiliki arti "Berbeda" (Realitas sosial), Tunggal artinya "Satu" (cita-cita kebangsaan), dan Ika artinya "Itu"
  • Kata Bhineka Tunggal Ika diambil dari Kitap Sutasoma karangan Empu Tantular yang berasal dari Kerajaan Majapahit
  • Bhineka Tunggal Ika dicetuskan oleh Moh. Yamin
  • Kalimat ini dilanjutkan "Tan Hana Dharma Mangrwa", oleh I Gusti Bagus Sugriwa"
  • Rwaneka dhatu winuwus Buddha Wiswa, Bhinneki rakwa ring apan kena parwanosen, Mangka ng Jinatwa kalawan swatatwa tunggal. Bhineka Tunggal Ika ta hana dharma mangrwa
  • Awalnya digunakan untuk mempersatukan umat hinduSiwa dan umat Buddha selama masa kerajaan Majapahit
  • Diresmikan sebagai semboyan negara pada tanggal 17 Agustus 1950, melalui PP No. 99 tahun 1951 dan dalam UUD 1945 Pasal 36A


--------------- oo00oo ---------------
 
SUSUNAN SILA PANCASILA
  • ORGANIS - Tidak dapat berdiri sendiri / merupakan satu kesatuan
  • SALING MENGISI DAN MENGKUALIFIKASI - Setiap sila mengandung nilai keempat sila lainnya
  • HIERARKIS PIRAMIDAL - Urutan sila menunjukkan rangkaian tingkat dalam luas dan isi sifatnya
Menjiwai : Dari Pasal 1 - 2 - 3 - 4 - 5
Dijiwai : Dari Pasal 5 - 4 - 3 - 2 - 1
 
--------------- oo00oo ---------------

PASAL-PASAL TENTANG HAM

  • Pasal 28 A : Hak Untuk Hidup
  • Pasal 28 B : Hak Membentuk Keluarga
  • Pasal 28 C : Hak Mengembangkan Diri
  • Pasal 28 D : Pengakuan Sama Dihadapan Hukum
  • Pasal 28 E : Kebebasan Memeluk Agama
  • Pasal 28 F : Hak Untuk Berkomunikasi
  • Pasal 28 G : Perlindungan Diri Pribadi
  • Pasal 28 H : Hidup Sejahtera Lahir dan Batin
  • Pasal 28 I : Perlindungan, Pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan HAM adalah tanggung jawab pemerintah
  • Pasal 28 J : Menghargai Hak Orang Lain
 
 --------------- oo00oo ---------------
 
SUMBER HUKUM DAN TATA URUTAN PERATURAN UNDANG-UNDANG
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004, ururan undang-undang dari yang tertinggi yaitu:
  • UUD 1945
  • UU / PERPU (Peraturan Perundang-Undangan)
  • PP (Peraturan Pemerintah)
  • KEPPRES (Keputusan Presiden)
  • PERDA (Peraturan Daerah)
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, ururan undang-undang dari yang tertinggi yaitu:
  • UUD 1945
  • TAP MPR
  • UU / PERPU (Peraturan Perundang-undangan)
  • PP (Peraturan Pemerintah)
  • KEPPRES (Keputusan Presiden)
  • PERDA PROVINSI (Peraturan Daerah Provinsi)
  • PERDA KAB/KOTA (Peraturan Daerah Kabupaten / Kota)

--------------- oo00oo ---------------

2 JENIS ASAS KEWARGANEGARAAN
ASAS IUS SOLI
Merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang yang berasal dari tempat kelahiran
Contoh negara yang menerapkan asas Ius Soli siantaranya yaitu Antigua dan Barbuda, Argentina, Barbados, Bellize, Brazil, Kanada, Chad, Cille, Kuba, Dominika, Ekuadoe, Elsavador, Fiji, Grenada, Guatemala, Guyana, Honduras, Jamaika, Lesotho, Meksiko, Pakistan, Panama, Paraguay, Peru, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadines, Uruguay, and Venezuela, dll

ASAS IUS SANGUINIS
Merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berasal dari keturunan
Contoh negara yang menerapkan asas Ius Sanguinis diantaranya yaitu Turki, India, Belanda, Yunani, Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, Spanyol, Korea Selatan, Italia, Polandia, Malaysia dan Brunei Darussalam.
 
--------------- oo00oo ---------------

CIRI-CIRI SIKAP RADIKALISME

Intoleran, yaitu tidak mau menghargai pendapatdan keyakinan orang lain
Fanatik, yaitu selalu merasa benar sendiri dan menganggap orang lain salah
Eksklusif, yaitu membedakan diri dari umat beragama pada umumnya
Menggunakan cara-cara kekerasan untuk mencapai tujuan
 

0 Response to "SERING KELUAR DI UJIAN CPNS DAN PPPK, PAHAMI POIN-POIN BERIKUT"

Post a Comment