PERISTIWA APA SAJA YANG PERNAH TERJADI DI TANGGAL 7 MARET, BERIKUT RANGKUMANNYA

 
07 MARET 1967, MPRS MENCABUT MANDAT PRESIDEN SOEKARNO
MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) adalah cikal bakal dari keberadaan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) yang ada saat ini. MPRS dibentuk berdasarkan Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang dikeluarkan oleh Presiden Ir. Soekarno. Pada sidang umum keempat MPRS tahun 1966, presiden Soekarno selaku mandataris MPRS menyampaikan pidato pertanggung jawabannya yang diberi nama "Nawaksara". Namun banyak pihak yang merasa tidak puas dengan pidato tersebut, terutama karena tidak ada kejelasan tentang pertanggungjawaban presiden Soekarno mengenai pemberontakan G30S PKI, serta terjadinya kemunduran ekonomi dan akhlak, dalam hal ini rakyat merasa telah dikhianati oleh peristiwa pemberontakan G30S PKI tersebut. Berdasarkan hal itulah, Pidato Presiden Soekarno tersebut dinyatakan tidak memuaskan dengan dikeluarkannya Keputusan MPRS Nomor 5 Tahun 1966 yang meminta Presiden Soekarno agar melengkapi pidato pertanggungjawabannya.

Presiden Soekarno akhirnya memenuhi permintaan MPRS tersebut melalui surat yang diterbitkannya tanggal 10 Januari 1967, berisi tentang "Pelengkap Nawaksara". Namun lagi-lagi apa yang disampaikan dalam surat tersebut tetap dianggap tidak memenuhi permintaan rakyat. Setalah membahas surat Presiden tersebut, Pimpinan MPRS berkesimpulan bahwa Presiden Soekarno telah lalai dalam memenuhi kewajiban Konstitusional. Sementara itu DPR-GR dalam resolusi dan memorandumnya tertanggal 9 Februari 1967 dalam menilai "Nawaksara" beserta pelengkapnya berpendapat bahwa "Kepemimpinan Presiden Soekarno secara konstitusional, politis/ideologis membahayakan keselamatan bangsa, negara, dan Pancasila". Menindaklanjuti hal tersebut, DPR-GR meminta kepada MPRS agar mengadakan sidang istimewa untuk memberhentikan Presiden Soekarno dari jabatan Presiden/Mandataris MPRS dan memilih/mengangkat Letnan Jenderal Soeharto sebagai Pejabat Presiden/Mandataris sesuai Pasal 3 Ketetapan MPRS Nomor IX/MPRS/1966.

Berdasarkan permintaan dari DPR-GR, MPRS menyelenggarakan Sidang Istimewa MPRS di Istora Senayan Jakarta pada tanggal 7 hingga 12 Maret 1967. Salah satu hasil dari sidang istimewa tersebut adalah Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang dikeluarkan pada tanggal 7 Maret 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno.

07 MARET 2007, PESAWAT GARUDA INDONESIA GA-200 MENGALAMI KECELAKAAN DI YOGYAKARTA
Pada tanggal 7 Maret 2007 sekitar pukul 07.05 WIB sebuah pesawa dari maskapai penerbangan Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-200 dengan rute penerbangan Jakarta-Yogyakarta mengalami kecelakaan di Bandar Udara Adi Sutjipto Yogyakarta. Pesawat ini awalnya lepas landas dari Bandar Udara Soekarno-Hatta di hari yang sama pukul 06.00 WIB menuju ke Bandar Udara Adi Sutjipto Yogyakarta. Pesawat ini membawa penumpang sebanyak 133 orang dengan awak pesawat terdiri dari 1 pilot, 1 copilot dan 5 awak kabin. Pesawat ini dikemudikan oleh pilot bernama Kapten Marwoto Komar. Berdasarkan riwayatnya, pesawat ini berjenis Boeing 737-4B7 dibuat pada tanggal 19 Oktober 1992 dan telah memiliki total jam terbang 34.112 jam per 31 Oktober 2006. Sebelum dipakai Garuda pada 7 Oktober 2002, pesawat tersebut sudah dipakai oleh sejumlah maskapai penerbangan. Kecelakaan ini memakan korban jiwa meninggal dunia sebanyak 22 orang (21 penumpang dan 1 awak pesawat), sementa yang lain mengalami luka-luka.

Berdasarkan penuturan dari saksi mata, bahwa pesawat tersebut sempat mengeluarkan api, api tersebut dipicu dari runtuhnya landing gear depan saat pesawat hendak melakukan pendaratan. Kejadian tersebut kemudian menyebabkan badan pesawat terbelah memanjang dari bagian kabin hingga ekor pesawat, sementara salah satu sayap pesawat pecah dan terbelah. Pada tanggal 17 Maret 2007, kotak hitam pesawat ini dibawa ke Seattle untuk diteliti, dan hasil analisis menunjukan bahwa flap sayap pesawat tidak diatur dalam konfigurasi/mode pendaratan. Sehingga kecelakaan ini bisa disimpulkan sebagai kesalahan pilot dan menetapkan Kapten Marwoto Komar sebagai tersangka. Pada April 2009, Pengadilan Negeri Sleman memutuskan Komar dinyatakan bersalah dan menjadi pilot pertama yang dijatuhi vonis pengadilan. Komar divonis 2 tahun penjara.

07 MARET 2020, BERTAMBAH 3 NEGARA YANG TERSERANG WABAH VIRUS CORONA
Berdasarkan update terbaru kasus infeksi virus corona yang dipaparan oleh Worldometer, pada tanggal 7 Maret 2020 tercatat bahwa virus corona telah menginfeksi sebanyak 97 negara, terdapat sebanyak 102.235 kasus positif dan sebanyak 3.497 orang meninggal akibat virus ini, sedangkan sebanyak 57.637 orang dinyatakan sembuh. Ketiga negara tersebut adalah Republik Maladewa, Republik Moldova dan Republik Paraguay. Badan kesehatan dunia WHO mengatakan bahwa, aksi pertama yang harus dilakukan oleh negara-negara yang terdampak Covid-19 adalah dengan mengidentifikasi pasien yang terkena virus. Kemudian, setelah menemukan kasus infeksi tersebut, dilakukan perunutan orang-orang yang pernah berkontak langsung atau berada di sekitar pasien tersebut. Kemudian dilanjutkan dengan menerapkan masa inkubasi (karantina) serta pemberian pelayanan kesehatan di rumah sakit.

0 Response to "PERISTIWA APA SAJA YANG PERNAH TERJADI DI TANGGAL 7 MARET, BERIKUT RANGKUMANNYA"

Post a Comment